Agenda Reses, Camelia Habiba Dorong Pemkot Terbitkan Perda Pondok Pesantren

oleh

Surabaya – Diawal tahun Fraksi PKB pernah mengusulkan Perda Pondok Pesantren melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan diharapkan diakhir tahun 2020 bisa dikedok sehingga ajaran tahun 2021 bisa digunakan sebagai acuan.

“Marwah lembaga pendidikan agama di kota surabaya lebih diperhatikan,” ujar Camelia Habiba Anggota DPRD SUrabaya ditemui usai menggelar jaring aspirasi masyarakat atau reses. Rabu (17/06/2020) malam.

Wakil Ketua Komisi A ini mengatakan, pihaknya sudah memasukan judulnya yakni Perda Pondok Pesantren mengikuti Undang Undang Pondok Pesantren yang sudah di kedok DPR RI dan Pemerintah Pusat sehingga turunan dari (Perda) itu sendiri adalah Pondok Pesantren.

“Kenapa PKB konsen disini ?,” kata Camelia.

Menurut ia, karena perjuangan Perda Pondok Pesantren embrionya dari Fraksi PKB yang ada di DPR RI dan ia mengaku ada perintah dari pusat mengawal ini sampai di tingkat daerah.

“Di daerah daerah lain sudah tapi di kota surabaya agak kesulitan, karena memang kepala daerahnya bukan dari PKB,” kata Camelia.

Sehingga, kata Bendahara Fraksi PKB ini, perlu dijelaskan, maupun kajian kajian dari beberapa tenaga ahli untuk memperkuat terkait dengan judul raperda yang sudah dimasukan ke Prolegda.

“Pada reses ke II tahun 2020 ini, kita sengaja mengambil tema ”Eksitensi Pendidikan Agama” ini di kota surabaya,” kata Camelia.

Untuk itu, menurut ia, perlu memperkaya embrio awal dari perda ini yang sudah diajukan, dan lanjut Camelia, memang banyak sekali surat maupun konstituen PKB dari pondok pesantren, TPQ dan lembaga pendidikan agama lainnya berkunjung ke fraksi PKB.

“Mereka sangat mendorong meminta segera diberlakukan Perda Pondok Pesantren ini, dan kami juga dorong Pemkot Surabaya segara terbitkan Perda ini, sehingga benar benar mendapatkan perhatian dari APBD Kota Surabaya,” ungkapnya.

“Kita tidak berharap harap lembaga yang bukan di surabaya sehingga kita nanti bisa mengalokasikan di 2021 kalau sudah ada Perdanya di surabaya baru APBD bisa mengalokasikan anggaran untuk lembaga pendidikan agama tujuannya kesana pada reses malam ini,” imbuh Camelia.

Reses secara daring dikemas dengan diskusi dirangkai tanya jawab ini mengundang sejumlah warga, tokoh masyarakat dan tokoh agama di jalan Sencaki Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Sebelumnya, salah satu tokoh agama mengatakan, usulan pembentukan perda pondok pesantren sudah lama disampaikan kepada Fraksi PKB, namun sampai saat ini belum direalisasi oleh pemerintah kota surabaya.

“Kami sangat berharap Perda Pondok Pesantren ini bisa direalisasi dan segera diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya,” kata Ustad Fauzi Azhari saat menyampaikan aspirasinya di agenda reses.

Menurut Pengasuh Yayasan Pondok Pesantresn Nurul Huda Surabaya ini, Perda Pondok Pesantren tersebut dapat mempermudah proses belajar mengajar di lembaga pendidikan agama di daerah dalam membantu segala kebutuhan pondok pesantren.

“Selain itu untuk mendidik karakter dan akhlaqul karimah generasi penerus bangsa, dan juga Perda madrasah diniyah nantinya akan dibahas dan dikaji itu yang kami harapkan,” tutur Ustad Fauzi.

Untuk itu, ia menjelaskan, bantuan bantuan yang ada baik itu sarana prasarana, kesejateraan guru dan dari BOS Madin perlu ada payung hukum, sehingga bantuan tersebut menjadikan kerjasama.

“Antara kami yang ada ditengah masyarakat dengan pihak pemerintah,” pungkas Ustad Fauzi. (irw)