
Surabaya – Di masa berlangsungnya reses di sejumlah titik, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati menyerap berbagai aspirasi masyarakat.
Masyarakat mengeluhkan kebijakan penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sistem pengelompokan desil berkaitan dengan bantuan Pemerintah.
“Surabaya inikan masuk dalam desil 1 sampai 5 yang mendapatkan intervensi bantuan beasiswa maupun kesehatan,” ujar Aning Rahmawati kepada wartawan usai reses, Jumat (29/5/2026).
Ia mencontohkan, seperti bantuan beasiswa tingkat SD-SMP-SMA meski warga sempat mendapat advokasi dari DPRD namun belum juga masuk kategori desil.
“Komisi D sendiri yang menggawangi itu memasukan sampai 40, namun hanya 7 karena tidak lagi masuk desil 1 sampai 5,” ungkapnya
Menurut legislator PKS ini, yang menentukan pengelompokan antara desil 1 sampai 5 adalah pemerintah pusat.
“Sementara Pemerintah Kota sendiri saat ini belum merapikan DTSEN,” imbuh Aning.
Lanjut ia, kebijakan penerapan DTSEN dari Pemerintah Pusat harus sesuai dengan kondisi masyakarat.
“Contoh ada warga berstatus janda anak 2 yang mengalami kecelakaan berobat ke puskesmas ditolak karena BPJS-nya tidak aktif,” beber Aning.
Padahal, lebih lanjut ia warga tersebut kategori keluarga tidak mampu kemudian diarahkan ke rumah sakit Soewandhie untuk dilakukan operasi membutuhkan biaya.
“Karena warga ini tidak memiliki uang sama sekali akhirnya pulang ke rumahnya,” terangnya.
Mengingat hal itu, Aning berusaha menghubungi Dinas Kesehatan bahkan direktur rumah sakit sehingga pada akhirnya selesai.
“Itukan contoh riil kecil,” tuturnya.
Untuk itu, Pemerintah Kota diminta untuk merapikan dan mengupdate DTSEN kategori desil 1 sampai 5 agar tidak terjadi kegaduhan.
“Jadi saya minta Pemerintah Kota untuk merapikan DTSEN sesuai dengan kondisi masyarakat,” pungkas Aning. (irw)




