Baktiono Apresiasi Raperda Pengelolaan Limbah Air Domestik Disetujui Jadi Perda

oleh -79 Dilihat
Foto teks: Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Limbah Air Domestik DPRD Kota Surabaya, Baktiono.

Surabaya – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya Baktiono mengapresiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah air domestik disetujui menjadi Peraturan daerah (Perda) di rapat paripurna pada, Senin (19/10/2026)  siang.

“Alhamdulilah senang kita (Pansus Komisi B) dapat menyelesaikan Raperda itu dengan waktu yang sesingkat singkatnya,” kata Baktiono, Selasa (20/10/2026) siang.

Dia menjelaskan bahwa raperda pengelolaan limbah air domestik bertujuan untuk menanggani banjir di kota Surabaya.

Menurutnya, karena semua saluran baik dari rumah maupun dari tempat lain akan disatukan menjadi satu hanya untuk menampung air hujan.

“Kalau grey water itu adalah limbah air buangan berasal dari aktivitas rumah tangga sehari-hari,” terang Baktiono.

Limbah tersebut, menurut legislator PDI Perjuangan itu akan di-recycling dan dikelola untuk dapat dimanfaatkan kembali.

“Sehingga itu tidak ada yang tersisa apapun di dalam air tersebut,” kata Baktiono.

Secara otomatis, dia menilai akan mengurangi air limbah baik dari septic tank maupun limbah rumah tangga  yang menjalar ke warga.

“Sehingga akan menambah kesehatan baik air, tanah, maupun juga lingkungan,” ungkap Baktiono.

Ditanya siapa yang akan ditunjuk dalam pelaksanaan pengelolaan limbah air domestik, dia menyebut tidak lain  adalah PDAM.

“Karena di sana sudah ada Perda untuk mengelola limbah air domestik ini,” pungkasnya. (irw)