
Surabaya – DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota menggelar rapat paripurna dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (19/10/2026) saing.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota menyepakati atas Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang sistem pengelolaan limbah air domestik menjadi Peraturan perda (Perda) Kota Surabaya.
“Hari ini (Rapat Paripurna) kita telah menetapkan Raperda pengelolaan air domestik,” kata Bahtiyar Rifai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya usai memimpin rapat paripurna.
Bahtiyar menjelaskan, bahwa dalam pembahasan Raperda tersebut hampir berlangsung satu setengah tahun di Komisi B DPRD Kota Surabaya.
“Dan Alhamdulillah kemarin di awal bulan Oktober sudah mendapatkan evaluasi gubenur,” jelasnya.
Kemudian Raperda Pengelolaan Limbah air, lanjut Legislator Gerindra itu DPRD Surabaya membamuskan pada 15 Oktober lalu.
“Dan hari ini kita paripurnakan,” imbuh Bahtiyar.
Setelah Raperda Pengelolaan Limbah Air Domestik diparipurnakan, lebih lanjut dia, DPRD Kota Surabaya akan menyampaikan kepada wali kota Surabaya.

“Untuk dimasukan ke Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya,” ujar Bahtiyar
Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto mengatakan, Pemerintah Kota dan DPRD Kota Surabaya menetapkan Raperda Pengelolaan Limbah Air Domestik menjadi Perda
“Dimana selama ini pengelolaan limbah air (Tinja) di masyarakat kurang mendapat perhatian,” kata Lilik.
Dia mengungkapkan, limbah air tersebut ada yang dibuang ke dalam selokan bahkan sampai diresapkan ke dalam tanah.
“Besok besok dua tahun tidak boleh seperti itu, harus dikelola agar tidak mencemari lingkungan,” tutur Lilik.
Menurut dia, sistem penanganan limbah air tersebut selama ini melalui swasta kemudian dibuang ke pengelolaan limbah di kawasan keputih.
“Besok dua tahun kedepan mungkin kita bahas kerja sama sesuai dengan Perda ini,” ujar Lilik.
Lilik menambahkan, dalam pelaksanaan penanganan pengelolaan limbah air domestik kemungkinan melibatkan BUMD.
“Kalau itu disetujui nanti bagaimana caranya PDAM dalam menangani pengelolaan limbah air itu,” pungkas nya. (irw)




