Embat Motor Dengan Modal Tampang, Dua Remaja Pria Diamankan Polisi

oleh

BERITASURABAYAONLINE.COM – Dua Tersangkafoto-01-tersangka embat motor bernama Moch Miftahul Ulum (18) dan Moch Gufron (21) warga Gembong II DKA Surabaya dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat 2015 Nopol L-2614-PV milik korban bernama Alfiatus Sadiyah warga Wonokusumo Lor Surabaya berhasil diamankan Unit JatanRas Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Modus yang dilakukan oleh tersangka yang bernama Moch Miftahul Ulum (18) bekenalan dengan korban lewat media sosial (BBM) mengaku bernama Afandi kemudian Tersangka tersebut memasang foto sambil bergaya untuk mencoba merayu korban sehingga korban tertarik mau untuk diajak berpacaran.

Tak lama kemudian Tersangka mengajak keluar dan bertemu dengan korban di sebuah tempat di jalan Pengirian surabaya yang pada saat itu membawa sepeda Honda Beat 2015 Nopol L-2614-PV, sedangkan Tersangka Moch Gufron membawa sepeda motor milik tersangka Moch Miftahul Ulum alias Afandi pada 1 september 2015 lalu.

Pada saat itu korban berboncengan dengan tersangka Moch Miftahul Ulum alias Afandi berjalan lalu berhenti di jalan Setro Surabaya, kemudian tersangka Moch Miftahul Ulum meminjam sepeda motor milik milik korban dengan alasan hendak mampir ke rumah Abahnya, hingga korban menunggu lama ternyata sepeda motor miliknya tak kembali lagi.

Kasubbag Humas AKP Lily Djafar mengatakan, Tersangka menipu sasarannya dengan cara berkenalan dan diajak berpacaran lewat BBM yang mengaku bernama Afandi dengan memasang foto profil sambil berlaga untuk digunakan membujuk rayu para korban para gadis remaja yang masih berusia belia

“Pada saat itu korban diajak ketemuan dengan mengendarai sepeda motornya lalu bertemu dengan tersangka di salah satu tempat,”Katanya.

Lanjut AKP Lily Djafar, Dalam pertemuan tersebut Tersangka membonceng korban dengan mengedarai sepeda motor milik korban kemudian melintas di jalan pengerian surabaya, Tersangka berhenti lalu meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mampir ke rumah Abahnya.

“Kemudiaan Tersangka pergi dan meninggalkan korban hingga tak kunjung kembali dengan membawa sepeda motor milik korban,lalu korban melapor ke Polisi,”Jelasnya.Kamis (08/10/2015)

Menurut Pengakuan Tersangka AKP Lily Djafar menambahkan, Tersangka ini dalam aksinya sudah melakukan penipuan dua kali dengan cara mengembat sepeda motor sudah ada dua korban yang mengalami dan hasil kejahatannya yang pertama dijual dengan harga 2,8 juta sedangkan yang kedua di jual dengan harga 2,2 juta rupiah.

Sementara itu, Kedua tersangka pelaku penipuan yang pernah dipenjara dalam kasus yang sama dengan cara membujuk rayu gadis remaja berusia belia ini, berhasil diamankan polisi bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul hitam nopol L-5376- SJ dan 1 buah hp akan dikenakan pasal 378 dengan ancama pidana 4 tahun penjara. (irw)