Empat Pelaku Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Polisi

oleh

Surabaya – Kasus pengeroyokan korban bernama Aditya Wahyu Budi Hartanto (24) Alias Rizki warga Sawotratap Sidoarjo hingga meninggal dunia  saat kejadian di lokasi dilakukan oleh segerombolan belasan anak muda yang diduga sekelompok ”Gank Motor” berhasil di tangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Peristiwa pengeroyokan hingga korban meninggal dunia terjadi pada hari selasa 2 juni 2015 lalu saat itu korban sedang mengendarai mobil Suzuki X-Over nopol W 1233 RG melintas di jalan Bung Tomo surabaya menyenggol salah satu sekelompok anak muda yang sedang bergerombol merasa tak terima kemudian korban dikejar hingga menambrak pohon lalu dianiaya.

Kasat Reskirm Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete, mengatakan, Berawal dari sebuah peristiwa kecelakan laka lantas korban menyenggol salah satu belasan segerombolan anak muda yang sedang berkumpul lalu tak terima korban dikejar hingga menabrak pohon, kemudian mobil korban dilempari menggunakan batu dan dianiaya oleh tersangka.

“Saat itu korban dianiaya hingga luka dan korban tidak melawan saat dikeroyok,”Katanya

Menurut pengakuan tersangka, AKBP Takdir menjelaskan, Saat korban dikejar hingga menabrak pohon dan berhenti,lalu korban dianiaya di dalam mobil hingga dikeluarkan dari dalam mobil oleh tersangka saat kejadian di lokasi, kemudian korban dalam keadaan luka dan masih hidup ditinggal begitu saja oleh belasan orang anak muda tersebut.

AKBP Takdir menambahkan, Hasil dari penyelidikan kita berhasil menangkap empat orang pelaku pengeroyokan yang menjadi tersangka masih berusia remaja yakni, berinisial FS alis Amber, RKS Alias Mbah, BY GN dan satu lagi RS TP Alias Gondrong yang memprovokasi melakukan pengeroyokan dan penganiayaan hingga korban meninggal dunia saat dilokasi.

“Beberapa alat Barang bukti yang digunakan yaitu, Batu paving,Batu Pecahan Beton Cor,Kayu bambu panjang,dan satu buah drum isi tahu,” Terangnya. Senin (08/06/2015)

Selain mengamankan ke empat tersangka dan beberapa barang bukti yang digunakan untuk melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, Polisi juga mengantongi beberapa nama menjadi tersangka yang melarikan diri (DPO) guna untuk peyelidikan lebih lanjut dan diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan untuk segera melaporkan pada pihak polisi.

“Kita sudah mengantongi beberapa nama yang menjadi tersangka pelaku pengeroyokan akan kita kejar terus,” Tegasnya.

Sementara itu, Ke empat tersangka kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan beberapa barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340,338,170, dan 365, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (irw)