Fatayat NU Kota Surabaya Sayangkan Larangan Bagi-bagi Takjil dan Saur On The Road di Bulan Ramadhan

oleh

Surabaya – Fatayat NU Kota Surabaya menyayangkan adanya pelarangan bagi bagi takjil dan sahur on the road di bulan ramadhan.

“Kami sebagai Fatayat NU Kota Surabaya sangat menyayangkan adanya pelarangan berbagi takjil dan sahur on the di bulan ramadhan,” ujar Camelia Habiba Ketua Fatayat NU Kota Surabaya. kepada wartawan. Kamis (31/03/2022)

Karena bulan ramadhan, menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya ini, bukan momentum setiap hari, tetapi tahunan yang sudah ditunggu tunggu masyarakat.

“Ramadhan itu sendiri, adalah bulan penuh berkah, harus kita berbagi, pahalanya itu dilipat gandakan,” kata Camelia Habiba akrab disapa Habiba

Selain menyayangkan, politisi PKB ini juga mengaku kecewa ketika ada pelarangan itu dari pemerintah kota (Pemkot)

“Saya sangat kecewa ketika ada pelarangan itu dari Pemerintah Kota (Surabaya red) ungkapnya

Pemerintah kota, menurut Habiba, seharusnya bukan pelarangan, tetapi  pembatasan pembatasan diatur agar tidak berkerumunan ditempat ruang publik.

“Misalnya di depan bungkul (Taman) atau ruang publik yang terbuka, harusnya itu, pembatasan, bukan pelarangan,” tuturnya.

Adanya pelarangan itu, menurut Habiba, artinya Pemerintah Kota dirasa belum memaknai bulan penuh berkah untuk berbagi cinta kasih di dalam bulan ramadhan.

“Saya berharap pemerintah kota segera mengevaluasi kebijakan itu,” katanya.

Sehingga, kata Habiba, umat Islam bisa berbagi dengan sesama didalam bulan ramadhan

“kita berbagi dengan saudara saudara kita di bulan ramadhan ini,” katanya

Selain itu, kata Habiba, pelarangan itu juga  bisa berdampak terhadap pelaku usaha UMKM menengah bawah penjual makanan kecil.

“Biasanya mereka (UMKM) ini terima order pesanan makanan kecil dari warga yang ingin berbagi (Takjil red),” katanya

Karena, menurut Habiba, hal itu untuk mengangkat perekonomian warga agar bisa bangkit kembali.

“Inikan bisa juga membantu mereka (UMKM) untuk mengais rezeki dibulan ramadhan yang penuh barokah ini,” pungkasnya. (irw)

Perlu diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan semua rumah  hiburan umum (RHU) tutup pada saat bulan ramadhan.

Bahkan Pemkot melarang warga bagi bagi takjil dan juga sahur on the road yang disampaikan melalui Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto pada pada Selasa (29/03/2022).