Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya menggelar operasi bersama jajaran samping terdiri dari Kepolisian, TNI, dan Dinas terkait di sejumlah Rumah Hiburan Umum (RHU) jalan Mastrip dan komplek Perumahan Mewah Jalan Kebraon Surabaya.
Operasi untuk memerangi prostitusi dan peredaran minuman keras (Miras) ilegal ini sesuai instruksi dari Eri Cahyadi wali kota Surabaya dalam apel cipta kondisi pada Rabu (1/11/2023) lalu.
“Hari ini kita melakukan operasi pengawasan di tempat Rumah Hiburan Umum (RHU),” ujar Andre selaku staf Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kota Surabaya Rabu (15/11/2023) malam.
Andre mengungkapkan, dalam operasi ini telah menemukan adanya pelanggaran di tempat RHU tersebut, meskipun sudah memiliki perizinan.
“Tapi secara spesifikasinya, penjualannya tidak boleh dijual secara langsung eceran,” tegasnya. kepada wartawan.
Andre menyebutkan, kalau minuman sesuai Surat Keterangan Pengecer golongan A (SKP A) itu penjualannya harus di supermarket atau minimarket.
“Tapi kalau (Minuman Keras) golongan B dan C harus dijual di tempat tempat tertentu yang memperoleh izin dari kepala daerah,” terangnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Disperindag menyampaikan, kata Andre, ada pelanggaran perda yang tidak sesuai dengan izin penjualannya.
“Disperindag tadi menyampaikan ke kami ada pelanggaran perda No 1 tahun 2023 sehingga kami amankan 10 botol (Miras) sebagai bukti,” katanya.
Selain itu, Satpol PP Kota Surabaya juga menemukan papan promosi minuman terpasang di depan cafe kawasan perumahan mewah jalan Kebraon V Surabaya.
“Kita kasih waktu sampai besok kepada pemilik cafe (Lion) ini untuk membongkar sendiri (Papan Promosi),” tuturnya.
Terkait perizinan di cafe tersebut, Andre mempersilahkan untuk dipertanyakan kepada dinas terkait sesuai dengan kewenangannya.
“Itu silakan bisa ditanyakan kepada teman teman dinas terkait dalam hal ini Dinas Cipta Karya, Disperindag maupun Dinas Pariwisata,” pungkasnya. (irw)