Jika Temukan Pelanggaran, Komisi A Minta Izin SPBU BP AKR Pemuda Dicabut

oleh

Surabaya – Pasca sidak anggota Komisi A DPRD Surabaya di SPBU jalan Pemuda lantaran berdekatan dengan objek vital.

Setelah sidak, Anggota Komisi A juga menggelar dengar pendapat (Hearing) dengan pihak SPBU BP AKR dan Dinas terkait.

Dalam hearing tersebut anggota komisi A mengaku mendapat jawaban yang kurang memuaskan sehingga meminta menghentikan sementara aktifitas SPBU BP AKR

“Kita meminta agar aktifitas SPBU BP AKR dihentikan sementara aktifitasnya,” ujar Imam Syafii Anggota Komisi A DPRD Surabaya, jumat, (18/10/2019) siang.

Dengan dihentikan sementara SPBU BP AKR ini, kata Politisi NaSdem, sambil menunggu hearing kedua dengan memanggil seluruh kepala dinas yang terkait.

“Minggu depan kita akan undang lagi untuk dengar pendapat (hearing),” katanya.

Jika semua clear, Sekretaris Fraksi Demokrat – NaSdem ini, mempersilakan SPBU BP AKR beroperasi lagi, karena menurut ia, hearing kemarin masih banyak pertanyaan pertanyaan yang belum bisa dijawab terkait dengan perizinan.

“Menurut pemilik SPBU BP AKR menyampaikan seluruh perizinannya beres,” paparnya.

Saat hearing kemarin, pihaknya mendapat jawaban jawaban yang kurang memuaskan, karena yang hadir hanya perwakilan saja bukan kepala dinasnya.

“Pada haering kedua nanti kita ingin mendengar jawaban langsung dari kepala dinasnya,” paparnya.

Selain itu, ia mengaku mendengar kabar, bahwa SPBU BP AKR yang dihentikan sementara ini masih beroperasional seakan tidak mematuhi imbauan dewan.

“Kalau mereka (SPBU) ini tidak mematuhi imbauan itu haknya mereka,” katanya.

Namun yang jelas, ia menegaskan akan terus memanggil lagi dan akan melakukan invesigasi, jika nanti ditemukan ada pelanggaran misalkan cacat prosedur kepengurusan perizinan yang tidak beres, maka pihaknya meminta izinnya dicabut.

“Kita akan meminta agar supaya izinya di cabut saja,” pungkasnya. (irw)