Kapolda Jatim : Tidak Ada Ampun Oknum Anggota Polisi Yang Terlibat Narkoba

oleh

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap jaringan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sebanyak 13 Kg terbukti dengan tiga orang pelaku tersangka, salah satunya oknum Polisi Aiptu Abdul Latief (41) anggota Polsek Sedati sidoarjo pada hari kamis 04 juni 2015 lalu.

Kapolda Jatim Inspektur Jendral Polisi Anas Yusuf mengatakan, Keberhasilan Polrestabes Surabaya mengungkap tindak pidana kasus Narkoba dengan barang bukti sebanyak 13 Kg Sabu termasuk tiga pelaku yang menjadi tersangka yang sudah kita tahan dan diperiksa guna untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.

“Kemungkinan masih ada pelaku yang lain belum kita tangkap,” Ujarnya dihadapan beberapa awak media. Rabu (10/06/2015)

Inspektur Jenderal Anas Yusuf menjelaskan, Barang bukti yang sudah kita amankan sebanyak 13 Kg kalau di rupiahkan senilai 26 Milyar,tentunya ini sangat bahaya sekali bagi warga masyarakat yang akan kena dampak dari Narkoba, bila dikomsumsi bisa menyapai 600 ribu warga masyarakat.

“Dari hasil Invesigasi sebenarnya yang sudah beredar menyapai 50 Kg, namunn yang sudah ditemukan hanya 13 Kg dan sudah kita amankan,” Jelasnya.

Terkait dengan Oknum Polisi yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap jajaran Polrestabes Surabaya, Kapolda Anas Yusuf menegaskan,”Pasti akan kita tindak, tidak ada ampun dan kita proses secara pidana kemudian setelah selesai putusan secara inkra, juga akan ditindak lanjuti secara kode etik profesi.

“Setelah itu kita akan pecat penghentian secara tidak hormat,” Tegasnya.Disela-sela usai mengikuti rapat koordinasi persiapan jelang bulan suci Ramadhan 2015.

Dijelaskan oleh Kapolda Jatim, mengatakan,Ketelibatan oknum anggota polisi yang berhasil di tangkap terbukti menjadi tersangka kepemilikan atas Narkoba sebanyak 13 Kg tersebut, sebagai pengedar biasanya terbentuk dalam jaringan tidak berdiri sendiri maka itu pelaku tersangka ini yang sudah ditangkap akan kita kembangkan.

Selain itu Kapolda Jatim juga berharap, Para media juga ikut membantu memberikan mensosialisasikan dan pengertian tentang bahaya Narkoba kepada masyarakat kalau pasti ujungnya adalah kematian, tentunya kita tidak mengingankan seperti itu agar generasi muda kita harus punya kwalitas kedepannya ikut membangun bangsa ini.

Dalam peristiwa kronologis penangkapan terungkapnya oknum polisi anggota Polsek Sedati Sidoarjo yang terlibat Narkoba oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari kamis 04 juni 2015 lalu bermula dari Tersangka Indri warga malang di dalam kamar kost di jalan Pasar Wisata No 23 Sedati Sidoarjo ditemukan 13 bungkus plastik berisi berbagai jenis macam Narkoba yang siap diedarkan.

Dari hasil penangkapan tersebut, Tersangka Indri (31) saat menginterogasi oleh Polisi tentang kepemilikan narkoba tersebut, mengaku Barang bukti Narkoba adalah milik salah satu anggota polisi yang bertugas di Polsek Sedati Sidoarjo yakni berisial AL (40), Setelah Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka.

Kemudian dari hasil penangkapan kedua tersangka yakni Indri (31) dan AL (40) atas kepemilikan narkoba, menurut pengakuan kedua tersangka tersebut, Barang haram Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi didapat dari seoarang wanita penghuni LP Klas 1 Surabaya Medaeng Sidoarjo yakni bernama Tri Diah Torissiah alias susi.

Dari hasil pengembangan Polisi, Menurut Pengakuan tersangka Indri (31) dan AL (40) Oknum Polisi Anggota Polsek Sedati Sidoarjo serta Terdakwa Tri Diah Torissiah alias susi penghuni LP Medaeng Sidoarjo bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari seorang Napi Penghuni LP Nusa Kambangan berinisial YYK (DPO)

Sementara itu, Usai di sela-sela rapat koordinasi dalam rangka mengamanan menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran 2015 wilayah jawa timur, dirangkai dengan 100 hari kerja Kapolri tersebut, dihadiri oleh Walikota Surabaya Tri RismaHarini yang ikut menyaksikan keberhasilan Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam mengungkap Pelaku Tersangka jaringan Narkotika.  (irw)