Komisi A Minta Pemkot Jangan Tergesa gesa Keluarkan Izin Operasional Mayapada Hospital

oleh

Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap keberadaan Mayapada Hospital di Jl. Mayjend Sungkono pada Rabu (26/08/2021).

Sidak tersebut dipimpin Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Khrisna yang didampingi sejumlah wakil ketua Komisi A anggota Komisi A, Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP Kota Surabaya. Kedatangan rombongan ditemui oleh pihak kontraktor pembangunan.

Komisi A menyoroti keberadaan sempadan jalan, antara bangunan rumah sakit dan jalan raya Mayjend Sungkono yang hanya berjarak 4 meter.

“Harusnya jaraknya minimal 5 meter, supaya kendaraan yang keluar dari rumah sakit ada space menuju jalan raya,” terangnya.

Menurut Ayu kalau kondisinya seperti ini, akan memicu kemacetan lalu-lintas di Jl.Mayjend Sungkono, yang selama ini dikenal sebagai kawasan padat lalu-lintas.

Ayu menegaskan, sorotan ini sudah disampaikan ke pihak pelaksana pembangunan.

“Mereka menyanggupi. Nanti kita akan inspeksi lagi apakah rekomendasi dari dewan sudah dijalankan atau belum,” tegasnya lagi.

Selain soal analisa dampak lingkungan (amdal) lalin, komisi A juga mengingatkan keberadaan instalasi pengolahan limbah yang dibangun oleh pihak rumah sakit.

“Hal ini penting soalnya berdampak pada lingkungan masyarakat. Kita belum bisa meninjau soalnya masih dalam proses pembangunan,” ujar Ayu.

Kedatangan kali kedua nanti, menurut Ayu juga untuk memastikan apakah keberadaanya nanti sesuai dengan aturan.

“Surabaya memang butuh rumah sakit. Namun keberadaannya harus sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi A Camelia Habiba menambahkan, pihaknya meminta kepada pemerintah kota untuk tidak tergesa gesa mengeluarkan izin operasional rumah sakit Mayapada hospital

“Kita minta kepada pemerintah untuk tidak tergesa-gesa mengeluaran izin operasional rumah sakit Mayapada Hospital,” tutur Camelia Habiba disapa akrab neng Habiba

Karena, menurut Politisi PKB ini, rumah  sakit Mayapada hospital belum melengkapi rekomendasi rekomendasi dari beberapa Dinas Teknis.

“Salah satunya dia (Mayapada Hospital) belum bisa menunjukan instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) karena belum dibanguna,” kata Neng Habiba

Selain itu, kata ia, kolam tampung drainasenya belum ada namun dikatakan masih revisi.

“Katanya masih mau revisi,” ungkap Neng Habiba.

Mayapada hospital, lanjut ia, menggunakan ruang milik jalan (Rumija) dan hal itu dirasa lebih parah.

“Rumija ini yang harus dibongkar, dikembalikan kepada fungsi yang semestinya,” tegas Neng Habibaa

 

Hal itu, menurut ia, jangan sampai rumah sakit Mayapada Hospital menggunakan  hak pejalan kaki sebagai ruang komersil bagi mereka (Mayapada Hospital).

“Itu tadi kita minta ke PU dikasik waktu untuk segera dibongkar mundur dari Rumija ingridnya itu,” kata Neng Habiba

Sehingga, menurut ia, disana untuk keluar masuk leter R nya juga tidak menggunakan bahu jalan.

Sehingga, lanjut ia, di daerah jln Mayjen Sungkono yang sudah padat lalu lintasnya tidak semakin menimbulkan kemacetan.

“Itu catatan catatan dari komisi A,” pungkas Neng Habiba.

Sementara itu, pihak kontraktor pembangunan enggan dimintai keterangan oleh para wartawan.

Namun secara kasat mata pembangunan Hospital Mayapada sudah hampir tuntas. Direncanakan rumah sakit umum itu selesai tahun ini. (irw)