Komisi A Temukan Kesalahan Administratif Perizinan Rumah Usaha Tanah Kali Kedinding

oleh

Surabaya – Komisi A melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di pembangunan rumah usaha yang pernah dikeluhkan warga Tanah Kali Kedinding.

Dalam sidak ini, Komisi A menemukan ada kesalahan administratif perizinan yang diajukan oleh pemilik usaha.

“Disitu jelas, pemilik ini mengakali perizinan dengan mengajukan izin rumah usaha,” ujar Camelia Habiba Wakil Ketua Komisi A. Kamis (22/04/2021)

Ternyata dilapangan, menurut Legislator PKB ini, bukan tempat rumah usaha dan menurut Indag, kategori rumah usaha adalah sebuah rumah tempat bermukim yang ada aktifitas usaha.

“Lah ini tidak, ini murni aktifitas usaha  yang ada orang tidur untuk pegawainya,” kata Camelia Habiba sapaan akrab Habiba.

Jadi jelas, dia menilai,  pemilik rumah usaha mengelabui pemerintah kota terkait dengan perizinan.

“Kami dari Komisi A meminta untuk mencabut perizinannya,” tegas Habiba.

Selain itu, lanjut dia, dinas teknis termasuk Lingkungan Hidup (LH) juga Dishub untuk mencabut semua rekomendasi yang telah diberikan oleh Cipta Karya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga mengaku kaget ternyata di dalam kampung yang kecil seperti ini bukan hanya ada satu gudang atau satu usaha.

“Tapi ternyata disini sudah menjadi kawasan usaha pergudangan,” kata Habiba.

Untuk itu, pihaknya kembali meminta kepada cipta karya yang menyatakan, bahwa tempat usaha yang ada disini mengantongi izin.

“Kami minta semua data usaha pergudangan yang mempunyai izin disini,” katanya

Karena, menurut dia, agar supaya bisa melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pemilik gudang disini.

“Karena kami masih menyakini ini masih kawasan pemukiman,” ungkap Habiba.

Lainnya, Anggota Komisi A Arif Fathoni menambahkan, yang jelas hari ini ditemukan fakta ada dugaan mall praktek pemberian izin.

“Kita semua lihat secara eksisting, ini gudang tetapi disiasati dipakai izin rumah usaha, karena zonanya masih zona pemukiman,” kata Arif Fathoni.

Untuk itu, Legislator Golkar ini berharap hal seperti ini dikemudian hari agar tidak terjadi lagi.

“Kami sejak awal sudah menyampaikan kepada pemerintah kota agar hati hati memberikan izin dikawasan pemukiman,” tutur Arif Fathoni sapaan akrab Thoni

Meskipun itu diperbolehkan, menurut dia, kenapa berpotensi menimbulkan kegaduan di tengah masyarakat.

“Hari inikan kita juga melihat, ternyata berdiri disamping bangunan ini banyak gudang gudang lain padahal zonanya masuk zona pemukiman,” kata Thoni

Maka itu, komisi A akan melakukan audit secara keseluruhan di kawasan ini soal izin yang pernah diterbitkan pemerintah kota seperti apa saja sebagai bahan komparasi bahan perbandingan.

“Apakah yang dilakukan oleh pemilik  gudang ini dipakai sebagai tempat penampungan minuman keras golongan A ini, itu juga berbeda dengan gudang yang lain,” tanya Thoni.

Menurut dia, hal itu dalam konteks evaluasi secara komperhensif agar kedepan pemerintah kota tidak kegabah lagi.

“Artinya dalam menerbitkan izin yang berpotensi menimbulkan konfliks horizontal di tengah masyarakat,” pungkas Thoni.

Sementara itu, saat dikonfimasi, pihak pemilik rumah usaha belum bersedia memberikan komentar terkait sidak komisi A.

“Maaf mas tidak ada komentar ya,” ucap Handojo Poernomo.

Dari pantauan, Komisi A didampingi oleh Dinas Cipta Karya dan Lingkungan Hidup juga Dinas Perdagangan Kota Surabaya melakukan diskusi dilokasi. (irw)