Komisi B Kecewa Atas Penertiban PKL di Jalan Anggrek

oleh

Surabaya – Penertiban PKL jalan Anggrek mendapat perhatian dari anggota komisi B DPRD Kota Surabaya.

Wakil Ketua Komisi B Anas Karno mengatakan, sesuai hasil hearing kemarin merupakan bentuk nego dengan pihak Grand City untuk menyediakan tempat bagi PKL disini.

“Ini sesuai perda 9 tahun 2014 kita memanggil Grand City sebagai bentuk nego menempatkan PKL – PKL disini,”,” ujar Anas Karno, kamis (31/10/2019) siang.

Kata Politisi PDIP Ini mengartikan secara kemanusian para PKL bisa ditempatkan disini jangan terburu buru ditertibkan oleh satpol pp.

“Alasannya apa mereka (Satpol PP) menertibkan ? ,” katanya, saat ditemui dilokasi penertiban.

Pihaknya menceritkan, pada saat bertemu dengan kasatpol PP beralasan mobil ambulance tidak bisa lewat disini.

“Ini mobil ambulance masih bisa lewat disini dan seurgensi apakah penertiban ini dilakukan ?,” ungkapnya.

Menurut Ia, para PKL disini sudah sepuluh tahun berjualan disini kenapa baru sekarang di tertibkan dan komisi B baru saja terbentuk

“Atas nama Komisi B DPRD Kota Surabaya sangat kecewa lah dengan penertiban ini karena tidak sesuai dengan hasil hearing kemarin,” paparnya.

Hasil hearing.Ia menjelaskan, dalam hearing dihadiri satpol pp ada kesepakatan bersama bahwa satpol pp jangan melakukan penertiban lebih dahulu karena masih dalam proses pembagian tempat stand.

“Kita menunggu pembagian stand untuk para PKL baik dari Grand City, Delta maupun dinas koperasi yang akan menyiapkan tempat,” paparnya.

Atas penertiban ini, pihaknya akan segera menggelar hearing kembali dengan pihak terkait untuk menanyakan alasan mereka melakukan penertiban.

“Kita segera mengundang pihak terkait untuk hearing kembali dan alasan apa mereka melakukan penertiban ini ? ,” pungkasnya. (irw)