Komisi D Minta Dinsos Lebih Masif Sosialisasi Santunan Kematian Akibat Covid-19

oleh

Surabaya – Santunan kematian untuk pasien Covid-19 sudah diamanahkan melalui Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19 mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta.

Namun saat ini di Surabaya masih belum ada yang mengetahui informasi kematian tersebut.

Menurut Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah saat ini cukup banyak warga Surabaya yang belum mengetahui informasi santunan kematian.

Oleh karena itu, dirinya meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk lebih gencar dalam melakukan sosialisasi terkait santunan kematian bagi pasien yang meninggal akibat Covid-19.

Tujuannya, agar masyarakat mengetahui tata cara prosedur menerima santunan kematian.

“Mungkin sosialisasi Dinsos Kota Surabaya masih kurang. Jadi harus perlu dimasifkan lagi,”katanya, Selasa (05/01/2020) usai hearing.

Hingga saat ini, Khusnul mengatakan jumlah pasien Covid-19 warga Surabaya yang terkonfirmasi meninggal mencapai 1.254 orang.

Sampai saat ini berkas-berkas pasien yang meninggal yang sedang diproses Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya sebanyak 290 orang. Sedangkan yang sudah diproses sebanyak 48 pasien.

“Selain itu, dalam rapat koordinasi tadi, Dinkes Kota Surabaya juga menyampaikan bahwa sudah mengirimkan 186 berkas ke Kemenenterian Sosial agar segera mendapat santunan kematian,”jelasnya.

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengingatkan kepada Dinsos agar melakukan sosialisasi santunan kematian lebih masif.

Sebab, menurut Khusnul jika dijumlah secara keseluruhan mulai berkas yang sudah berjalan hingga berkas yang masih diproses, terdapat 524 data pasien yang meninggal akibat Covid-19 yang sudah diurus ahli waris.

“Artinya masih ada 730 ahli waris yang belum mengurus santunan tersebut. Dengan kata lain, warga tidak tahu, minim informasi atau tidak peduli. Ini kan berbeda,”ungkapnya.

Sementara itu pihaknya menerima surat aduan dari masyarakat terkait santunan kematian bagi pasien yang meninggal akibat Covid-19.

Khusnul menjelaskan, kronologi aduan dari salah satu warga melapor ialah domisili di Surabaya tapi tidak berKTP Surabaya. Ketika keluarga atau ahli waris ingin memohon santunan kematian, maka membutuhkan surat dari Dinkes Kota Surabaya.

“Saat ini pengaduan beliau tertanggal 28 Desember 2020 sudah difasilitasi. Dinkes Surabaya  telah memproses pengajuan tersebut untuk kemudian dikirimkan ke Dinsos lalu dikirim ke Kemensos,”jelasnya.

Kabid Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Bagus Supriyadi, Terkait dengan pencairan dana santunan itu pihaknya tidak bisa memastikan cair atau tidaknya karena, pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk mengontrol dana santunan cair.

“Kami tidak bisa memonitor cair atau haknya karena bukan wewenang kami,”ungkapnya.

Minimnya pengajuan bantuan itu bukan karena warga tidak mengetahui informasi. Namun, lebih disebabkan faktor teknis yakni pemenuhan kelengkapan persyaratan. Selain itu adanya warga yang datang menanyakan syarat kemudian tidak kembali lagi.

“Saya tidak berani berandai andai mas, padahal banyak yang ke kantor untuk menanyakan syarat dan lain-lain, setelah itu gak datang lagi,”jelasnya.

Adapun beberapa syarat santunan kematian bagi keluarga atau ahli waris, diantaranya fotocopy kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris, fotocopy KTP korban dan ahli waris, fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir).

Lebih lanjut, surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kab/kota setempat. Fotocopy surat keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir). Surat pernyataan yang menunjukkan ahli waris yang menerima santunan kematian yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotocopy KTP seluruh ahli waris. Terakhir, fotocopy rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama Ahli Waris (nama buku rekening harus sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris).   (irw/mat)