Korupsi Uang Negara, Bos PT Ikan Laut Indonesia Dipenjara

oleh

 

Foto:Bos PT ikan Laut Indonesia Pakai Rompi Tahanan Kejari Tanjung Perak.

Surabaya – Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia ditangkap Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, karena kasus dugaan penggelapan atau korupsi uang negara sekitar Rp 569.568.000, Jumat sore.

Penangkapan tersangka berinisial S, berdasarkan laporan PT Perikanan Nusantara, yang merasa dirugikan atas pengadaan ikan tenggiri, untuk bahan baku steak ikan tenggiri.

Dari penjelasan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra, perkara ini, muncul ketika PT Ikan Laut Indonesia yang di pimpin S, bekerjasama dengan PT. Perikanan Nusantara, pada tahun 2018 lalu. Dalam kerja sama ini, PT. Perikanan Nusantara, meminta PT Ikan Laut Indonesia menyediakan ikan tengiri untuk bahan baku steak ikan tenggiri.

PT. Perikanan Nusantara, telah menyetorkan uang total 638.568.000 rupiah, namun oleh tersangka uang tersebut dibelanjakan ikan tengiri sebesar Rp 69.000.000.

Sisa uang kerja sama sebesar Rp 569.568.000, telah dipergunakan untuk kepentingan  pribadinya. Akibatnya, PT. Perikanan Nusantara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 569.568.000, dan melaporkan tersangka.

“Telah dilakukan penahanan terhadap S yang merupakan direktur utama salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PT. Perikanan Nusantara dalam pembeli bahan baku ikan tenggiri pada tahun 2018, modusnya tersangka S melakukan kerjasama untuk menyiapkan ikan tenggiri untuk di olah menjadi bahan baku steak  ikan tenggiri.” Terang Jemmy Sandra, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dikantornya jumat (31/03/2023) sore.

Guna penyelidikan berlanjut, tersangka S dijebloskan ke rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp, uu nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo uu nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan  uu nomor 31tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (bro)