beritasurabayaonline.net
Hukrim

Merasa Dijegal, Bakal Calon Pilkades Pacangan Bangkalan Lapor ke Polda Jatim

foto-3-bakal-calon-pilkades-pacangan-bangkalan-lapor-polda-jatimSurabaya – Didampingi Tri Widodo SH kuasa hukumnya, Moch Zeki (38) mendatangi Mapolda Jatim di jl Ahmad Yani Surabaya untuk melaporkan 15 anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Pacangan Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan Madura.

Sebagai terlapor adalah Saiful Islam ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Pacangan beserta 14 anggotanya dengan surat laporan nomor TBL/1065/IX/2016/UM/JATIM, atas tuduhan telah melawan hukum, sewenang-wenang memakai kekuasannya bermaksud menguntungkan orang lain, pasal 423 KUHP.

Menurut Moch Zeki, dirinya merasa menjadi korban rekayasa sekelompok orang yang tidak lain adalah anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Pacangan, karena berkas pendaftaran dirinya sebagai bakal calon Kepala Desa telah ditolak dengan alasan surat domisilinya tidak memenuhi syarat (kurang dari satu tahun-red).

Padahal, Zeki-sapaan akrab Moch Zeki- merasa telah tinggal didesa kelahiran sekaligus orang tuanya, jauh sebelum diprosesnya E-KTP yang dimilikinya dan surat domisili yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Artinya, Zeki telah kembali dan tinggal di Desa Pacangan lebih dari dua tahun sebelumnya.

“Kalau KTP dan surat domisili saya dinilai tidak memenuhi syarat karena berdomisili kurang dari satu tahun, ini justru menjadi pertanyaan besar bagi saya, karena sebelum saya mengurus KTP dan Domisili, saya telah beberapa tahun harus mondar mandir dari Pacangan ke Surabaya, sampai akhirnya saya mendapatkan mandat dari masyarakat untuk maju di Pilkades,” jelasnya, Senin (12/9/2016)

Zeki juga menceritakan soal upaya penjegalan sejak dini yang dilakukan oleh Samsuri Kepala Desa setempat (calon incumbent-red) pada saat berniat mengurus surat kepindahannya dari Dukuh Kupang Surabaya ke Desa Pacangan Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan.

“Saat saya menghadap Pak Kades, saya malah mendapatkan jawaban yang menyakitkan, karena dia (Kades) tidak bersedia memproses surat kepindahan saya dengan mangatakan jika dirinya telah mendengar kalau kepulangan saya ke desa hanya untuk mencalonkan diri sebagai calon Kades, yang tentu menjadi pesaingnya, sehingga saya dengan terpaksa mengurus langsung ke Dispenduk Kab Bangkalan dan berhasil,” terangnya.

Namun apa yang terjadi, Lanjut Zeki, saya malah dilaporkan oleh Kades ke Polres Bangkalan dengan tuduhan telah mengurus KTP dengan tidak melalui prosedur yang benar. Tetapi kasusnya bisa selesai saat itu, karena pihak Polres juga menilai jika kasus ini merupakan kelalaian pihak Kelurahan.

Dan pada saat Pendaftaran Pilkades dibuka dengan jadual tanggal 2 Juni 2016 sampai 16 Juli 2016, tetapi akhirnya dipercepat menjadi hanya 14 hari kerja. Maka Zeki dengan terpaksa mengikuti dan berusaha melengkapi seluruh berkas persyaratannya untuk mendaftar diri pada tanggal 14 Juni 2016.

“Tetapi saat itu saya spotan dikatakan tidak bisa menjadi bakal calon, karena KTP saya dianggap belum satu tahun, dan itu merupakan syarat mutlak sebagai bakal calon, tentu saja saya kecewa karena proses verifikasi saja belum dilakukan sudah langsung ditolak,” tandasnya.

Masih Zeki, namun beberapa saat kemudian saya mendapatkan kabar dari saudara bahwa P2KD kembali meminta berkas pendaftaran saya. Karena sudah merasa malu, akhirnya berkas saya titipkan ke saudara saya untuk diserahkan.

“Lagi-lagi saya dikecewakan, karena pada saat berkas saya diterima dan diberikan surat tanda terima, ternyata dilampiri selembar surat tanpa kop namun bermaterai dan ditanda tangani oleh ketua P2KD Saiful Islam yang isinya menolak pendaftaran saya,” tambahnya.

Kini Moch Zeki telah didampingi kuasa hukum dari Lembaga anti korupasi East Coruption n Judicial Wacth Organisation (ECJWO) yang berkantor di Kota Surabaya untuk melanjutkan kasusnya ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.

Miko Saleh SH, ketua ECJWO meminta kepada Pemda Kabupaten Bangkalan untuk segera terjun ke lapangan, guna meluruskan aturan terkait Pilkades yang saat ini akan digelar oleh Desa Pacangan Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan

“Atas nama lembaga, saya sangat menyayangkan jika kasus ini sampai ke ranah hukum, karena seharusnya Pemda setempat bisa menyelesaikan dengan cara meluruskan aturan sebagaimana mestinya,” jawabnya kepada media ini.

Tidak hanya itu, Miko Saleh juga mengingatkan kepada Pemkab Bangkalan dan seluruh jajaran samping setempat untuk menelusuri kasus yang menimpa Moch Zeki, karena menyangkut marwah demokrasi rakyat di wilayah itu.

“Jangan sampai pesta demokrasi ditingkat masyarakat paling bawah ini dinodai oleh hal-hal kecil yang berbau kepentingan pribadi, baik itu kepentingan panitia maupun bakal calon lain, karena indikasi penjegalan sudah sangat terlihat,” imbuhya

Sebagai pemerhati sekaligus praktisi hukum, Miko Saleh juga merasa ada yang janggal di jadual penyelenggaraan Pilkades Desa Pacangan yang terkesan dipercepat, sementara masih banyak Desa lain yang seharusnya juga sudah memasuki masa Pilkades.

“Yang lebih aneh lagi, kenapa Pilkades di desa Pacangan ini jadwalnya mendahului bahkan masa pendaftarannya dipercepat, padahal masih ada sekitar 100 desa lebih yang juga akan melaksanakan Pilkades, kami curiga jangan-jangan percepatan waktu pelaksanaan ini ada kaitannya dengan upaya penjegalan salah satu bakal calon ini (Moch Zeki-red), untuk menguntungkan calon lain yakni incumbent,” pungkasnya. (irw/q cox)

Baca juga