Pansus LKPJ DPRD Surabaya Minta Lurah – Camat Lakukan Pengecekan dan Larang Penyembelihan Unggas di Pasar

oleh -281 Dilihat
Foto teks: Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Surabaya Mohammad Faridz Afif.

Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya menggelar rapat terkait LKPJ wali kota tahun anggaran 2025 bersama camat dan lurah se – kota Surabaya pada Selasa (14/6/2026) siang

Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Surabaya Mohammad Faridz Afif menilai, bahwa laporan hingga  pelayanan di kelurahan dan kecamatan sudah baik.

“Tinggal yang kurang kurang harus diperbaiki,” ujarnya usai rapat pansus LKPJ Wali Kota Surabaya Anggaran Tahun 2025, Rabu (15/6/2026) siang.

Meski demikian Mohammad Faridz Afif akrab disapa Gus Afif ini bahwa pihaknya dalam rapat pansus LKPJ wali kota menyampaikan masukan tambahan.

“Sesuai kebijakan wali kota dalam penerapan Perda dan Permenpan terkait pasar unggas,” terangnya.

Untuk itu, Gus Afif meminta seluruh lurah dan camat untuk melakukan pengecekan terhadap pasar unggas dan dilarang melakukan penyembelihan.

“Karena apa, tidak ada IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan motong unggas harus di RPU (Rumah Potong Unggas),” tegasnya.

Gus Afif mengatakan, lokasi RPU sudah disiapkan di beberapa titik yang ada di kota Surabaya seperti di jalan Jeruk Lakarsantri Surabaya Barat.

“RPU wonokromo Surabaya selatan dan timur yang saat ini masih proses pembangunan,” katanya

Selain itu, kata legislator PKB ini ada juga RPU yang ada di pasar Babaan Surabaya Utara dan Surabaya Pusat.

“Jadi pemotongan, penyembelihan dan cabut bulu itu semuanya harus dilakukan di RPU,” tutur Gus Afif.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya ini menambahkan, sedangkan di pasar hanya diperbolehkan untuk penjualan daging unggas.

“Pasar tidak boleh lagi ada, penyembelihan pemotongan, maupun cabut bulu unggas,” pungkas Gus Afif. (irw)