
Surabaya – Pengembang yang masih memiliki tunggakan pajak belum terbayarkan ke pemerintah kota (Pemkot) menjadi perhatian wali Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa pengembang yang menunggak pajak sejak dari zaman dahulu sudah dimasukan.
“Kita minta pendapat dari penegak hukum dan kita minta untuk pendampingan,” ujarnya usai rapat paripurna DPRD Kota Surabaya Senin (30/6/2025)
Maka itu apa yang disampaikan oleh penegak hukum, kata ia hukumnya wajib dilakukan pembayaran meskipun dengan mencicil dalam beberapa tahun secara wajar.
“Dan itu kita minta pendampingan untuk menagih ke pengembang yang menunggak pajak,” pungkas Cak Eri. (irw)




