Penertiban Pedagang Botol Bekas Ricuh

oleh
Foto - Penertiban pedagang di jalan waspada surabaya sempat ricuh
Foto – Penertiban pedagang botol bekas di jalan waspada surabaya sempat ricuh

Surabaya – Sedikitnya 27 Pedagang Kaki Lima (PKL) di lokasi jalan Bongkaran di wilayah Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya ditertibkan oleh Anggota Satpol PP Kota Surabaya sempat terjadi kericuhan karena para pedagang botol dan plastik bekas minuman ini sempat menolak.

Dari pantuan media ini, Salah satu pedagang sempat menolak dan menjerit sambil membanting beberapa botol bekas minumuan barang dagangannya saat ditertibkan oleh Satpol PP ,” Jangan dibongkar pak, biar saya bongkar sendiri,” Ucap Siti wanita paruh baya pedagang barang bekas botol minuman.

Salah satu koordinator pedagang mengatakan, Para pedagang yang berjualan disini sebenarnya sudah mendapat izin dari anggota dewan kota surabaya pada tahun 2012 lalu pada saat rapat dengan dua belas instansi pemerintahan sesuai dengan nota kesepakatan untuk sementara berjualan disini sebelum ada rencana relokasi.

“Termasuk kepala satpol pp surabaya juga ikut menandatangi waktu itu, makanya kami tetap berjualan disini sambil menunggu rencana relokasi namun sampai hari ini belum juga ada rencana rekolasi,” Kata H Mochammad Farhan saat ditemui wartawan dilokasi

Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya ini, Menurut Farhan mengungkapkan, Sebelum dilakukan penertiban, seharusnya satpol pp melakukan sosialisasi terlebih dulu atau surat pemberitahuan, jangan mendadak seperti ini sehingga para pedagang banyak mengeluh dan emosi.

” Kalau seperti ini, bagaimana nasib para pedagang selanjutnya dan kami berharap pemkot surabaya bisa mencari solusi atau tempat untuk relokasi bagi pedagang,” Ungkapnya. Kamis (13/10/2016) siang hari.

Penertiban pedagang yang berjualan di sepanjang jalan Bongkaran surabaya digelar oleh Satpol PP Surabaya dibantu dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan sejumlah anggota TNI dipimpin langsung oleh Kabid Operasional Satpol PP Kota Surabaya yang sempat terjadi adu mulut dan kericuhan.

Kabid Operasional Satpol PP Kota Surabaya mengatakan,Penertiban pedagang kaki lima ini telah melanggar aturan perda karena berjualan di tempat pedestrian dan diatas saluran air sebab di sepanjang jalan waspada ini kalau hujan sering kali banjir selain itu mengganggu keindahan dan kenyaman kota surabaya.

” Para pedagang yang berjualan disini telah melanggar perda nomer 17 Tahun 2003,” Kata Dhari Kabid Operasional Satpol PP Surabaya.

Terkait penertiban yang dianggap belum sosialisasi atau surat pemberitahuan, Dhari menjelaskan, Kami sebagai penegak perda sebelum melakukan penertiban kami sudah melakukan sosialisasi atau memberikan surat edaran kepada para pedagang jangan berjualan di pedestrian atau atas saluran air karena bisa mengakibatkan banjir saat turun turun.

“Surat pemberitahuan sudah kami sampaikan kepada pedagang satu minggu yang lalu, namun tidak direspon makanya kami melakukan penertiban,” Jelasnya.

Selain itu Lanjut Dhari menambahkan, Terkait hasil rapat pedagang dengan anggota komisi B DPRD Surabaya tahun 2012 lalu menghasilkan surat notulen atau resumer yang dipegang oleh pedagang di izinkan untuk sementara berjualan, Kami sebagai penegak perda tetap melakukan penertiban selama belum ada pembahasan revisi perda tentang ini.

” Kami sebagai penegak perda tetap mengacu pada perda Nomer 17 tahun 2003 dan pedagang disini telah melanggar perda apalagi keindahan kota,” Tegasnya. (irw)