Rapat LKPJ, Komisi A Imbau Bagian Hukum Harus Sinergi dan Jeli Soal Perizinan

oleh

Surabaya – Komisi A menggelar rapat bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sabtu (03/07/2021)

Rapat membahas laporan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran tahun 2020 ini sebagian melalui virtual dan tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, sebelum menyoroti LKPJ pihaknya mendapat laporan tentang kinerja Bagian Hukum di tahun 2020.

“Dimana kegiatan evaluasi produk hukum daerah sendiri itu target mereka ada 12 dokumen,” ujar Pertiwi Ayu Kreshna. Sabtu (03/07/2021) usai rapat

Realisasi target, menurut dia, sudah betul betul mencapai 12 dokumen yaitu Perda 9/2014 tentang pedagang kaki lima, Perbelanjaan dan Pusat Perkantoran di surabaya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, Perda 9/2012, Perda 8/2012, dan juga Perwali nomer 53/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Persalinan di Kota Surabaya

“Itu semua sudah terlaksana,” kata Pertiwi Ayu Krishna akrab disapa Ayu.

Yang perlu ditekankan jam operasional toko modern, menurut Ayu, pada PPKM sebelumnya, Pemerintah pusat maupun kota sudah mendengungkan PPKM.

“Kalau yang sekarang PPKM Darurat,” terangnya.

Sebelum PPKM Darurat, ditemukan ada toko modern membuka usahanya mulai 05.00 – 06.00 wib pagi, bahkan tutup hingga larut malam  jam 22.00 – 23.00 wib

“Ada anggota (Komisi A) kami yang tahu itu,” ungkap Ayu

Dari sisi hukum, menurut dia, seperti apa seharusnya bagian hukum harus bisa menekankan kepada OPD OPD terkait.

Karena menurut evaluasi Bagian Hukum menyebutkan, kata Ayu, penyedian ruang bagi pedagang kaki lima dan pusat perdagangan dan perkantoran di kota surabaya.

“Disitu seharusnya di halaman parkir, mereka (toko modern) menyediakan dan memperbolehkan UKM untuk berjualan disana,” kata Ayu

Akan tetapi, menurut dia, karena PPKM sekarang tidak memungkinan untuk hal tersebut, namun sebelumnya tidak pernah dilaksanakan oleh toko modern

Hal seperti itu, menurut Ayu, membuat pihaknya jangan sampai tidak ada kaitan antara Perda dan penegakan hukumnya dengan penertiban.

“Itu yang harus disinergikan, dan tetap harus sama,” katanya.

Tidak hanya Perda maupun penegakan hukum, Komisi A juga menyikapi terkait Perwali 33/2020 perubahan atas perwali 28/2020.

“Mungkin itu, saat ini bisa berubah lagi karena PPKM darurat itu harus mengeluarkan perwali yang baru, kan gitu,” kata Ayu.

Komisi A juga menyikap tentang kualitas air dan pengendalian limbah yang harus dipertanyakan.

“Itu kami tanyakan juga,” ucap Ayu.

Sehingga, menurut dia, jangan sampai pemberi izin apapun tidak mengindahkan tentang operasionalnya.

“Jadi pengusaha apapun harus betul jeli dan bersinergi dengan bagian hukum,” tuturnya

Karena, menurut dia, jangan sampai OPD ketika ditanya terkait ini dan itu ternyata tidak jelas hukum di pemerintah kota surabaya seperti apa.

Soal penanganan permasalahan Bagian Hukum di tahun 2020, kata Ayu, ada 65 permasalah hukum, yang terealisasi 40 perkara dan 25 kasus.

“1kegiatan bintek dan penanganan permasalahan hukum sudah clear semuanya,” katanya.

Kenapa dianggap clear tidak dilaksanakan, lanjut kata Ayu, karena masih pandemi covid-19, dan kegiatan yang bersifat bintek juga tidak dilaksanakan

“Tadinya anggarannya bagian hukum itu kecil jadi mereka mencari terobosan terobosan CSR dari universitas untuk mensosialisasikan Perda dan Perwali yang ada di kota surabaya,” katanya

Meski demikian, pihaknya mengaku sepakat dan setuju tentang hal tersebut

“Kita sepakat dan setuju tentang itu,” ucap Ayu.

Selain itu, Komisi A juga menyoroti tempat usaha di pemukiman warga, seharusnya bagian hukum harus kerja sama dan bermitra dengan OPD terkait

“Dalam artian soal perizinan, dan harus memberikan arahan,” tutur Ayu.

Jika hal itu tidak diperbolehkan, menurut  dia, akan ada dampak hukumnya dan bila dilaksanakan dampak hukumnya juga seperti apa.

“Itu harus memberitahu kepada Dinas Dinas yang ada kaitannya dengan perizinan,” kata Ayu.

Maka itu, lanjut dia, jangan seolah olah beliau (Bagian Hukum) dengan OPD lain Cipta karya dan tata ruang berjalan sendiri tanpa ada koordinasi dampak hukum peraturan perda yang ada di kota surabaya

“Jadi itu yang kami imbau kepada bagian hukum,” tutup Ayu.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, untuk laporan penyerapan anggaran di tahun 2020 sudah terealisasi hampir 95,88 persen

“Disitu ada beberapa kegiatan kita, yaitu belanja tidak langsung sudah terserap realisasi 99,17 persen dan untuk belanja langsung disitu ada 6 kegiatan jadi total realisasi hampir 91,13 persen,” ujar Ira Tursilowati.

Jadi untuk total kegiatan tahun 2020 di bagian hukum, kata Ira, sudah realisasi kurang lebih 95,98 persen.

“Yaitu sebesar Rp 13.779.70. 257 miliar,” katanya.

Terkait refokussing, Ayu mengaku pernah refokussing yang berdasarkan Permendagri 20/2020 untuk pelaksanaan covid-19.

“Kita sudah direfokussing kurang lebih 522.393.437 juta kurang lebih seperti itu,” terangnya.

Terkait penanganan bantuan hukum, dia menjelaskan, tidak bisa selesai di satu tingkat baik di pengadilan negeri, tinggi maupun kasasi.

“Untuk tahun 2020 kita ada gugatan di pengadilan negeri dan di pengadilan tata usaha negara,” ungkap Ira.

Kalau untuk tata usaha negara, lanjut dia jumlah perkara yang masuk tahun 2020 ada 15 perkara.

“Nah disitu, dari tahun 2020, kita menang ada 7 perkara yaitu tingkat pertama itu ada 3, dan tingkat banding ada 3 juga tingkat kasasi ada 1,” terang Ira.

Sedangkan untuk di pengadilan negeri, dia, menjelaskan,  jumlah perkara yang masuk 37 perkara, dan untuk jumlah total yang dimenangkan ditahun 2020 ada 13.

“Ditingkat pertama ada 10 yang kita menang dan di tingkat banding kurang lebih ada 3, seperti itu,” papar Ira.

Terkait Komisi A menyoroti tempat usaha  di pemukinan warga, Ira mengatakan, pemerintah kota sudah melaksanakan secara koordinasi.

“Sebenarnya yang berkaitan dengan yang disampaikan Ibu Ayu tadi sudah rapat koordinasi,” katanya.

Menurut dia, bagaimana sebenarnya ada celahnya, jangan sampai rekomendasi dari dewan, pelaksanaannya tanpa harus berhati hati

“Kita harus hati hati jangan sampai kita langsung melakukan penutupan tapi disisi lain kita itu ada yang bolong,” kata Ira.

Maka itu, pihaknya melakukan rapat koordinasi masing masing OPD apakah persyaratan sudah terpenuhi atau belum

“Lah itu baru kita ambil tindakan, seperti itu,” tegas Ira.

Tidak hanya itu, Komisi A juga menyoroti toko swalayan wajib menyediakan ruang bagi UMKM maupun PKL, menurut dia, di Perda 8/2012 pengusaha swalayan wajib menyediakan ruang bagi UMKM.

“Namun pelaksanaan kami kurang tahu apakah itu sudah dijalankan atau belum,” kata Ira.

Tetapi, menurut dia, kembali lagi untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tersebut.

“Itu harus ada pembinaan dan pengawasan dari OPD terkait,” kata Ira.

Jika ada pelanggaran, Ira menegaskan, OPD terkait maupun Satpol PP bisa melakukan penindakan terhadap pelaksanaan Perda 8/2018

“Ya pengusaha toko swalayan harus melaksanakan Perda (8/2018) tersebut seperti itu,” pungkasnya. (irw)