
Surabaya – Anggota DPRD Kota Surabaya Baktiono melaksanakan reses sidang Ke – 2 Masa Persidangan Ke – 1 Tahun Anggaran 2025, Jumat (12/9/2025) malam.
Reses di wilayah RT 16 / RW 2 Kapas Madya GG 4 / P Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari ini. dihadiri ratusan warga, RT, RW, KSH, dan Tokoh Masyarakat setempat.
Berbagai aspirasi masyarakat disampaikan dalam reses diantaranya terkait persyaratan pindah domisili atau pecah kartu keluarga (KK) harus ada surat tanah.
Selain itu, pengajuan pavingisasi dan gorong gorong sudah beberapa kali diajukan namun hingga saat ini belum terealisasi.
Menanggapi itu, Anggota DPRD Kota Surabaya Baktiono menyebut, bahwa kependudukan terkait pindah KK ini kebijakan pemerintah pusat.
“Jadi bukan kebijakan pemerintah daerah,” kata Baktiono temui usai reses.
Kebijakan pemerintah pusat ini, menurut ia akan menjadi pertanyaan baik dari RT, RW terutama Lurah dan camat.
“Makanya kami sosialisasikan agar warga bisa memahami seperti yang disampaikan (Warga) tadi harus punya surat tanah,” kata Baktiono
Ia mengungkapkan ada warga luar kota menikah di Surabaya dan berkeinginan mempunyai KK, karena pekerjaannya ada di kota Surabaya
“Itu dia (Warga) harus menunjukan (Surat Tanah) karena itu aturan dari pemerintah pusat,” kata Baktiono
Padahal warga tersebut, kata ia mempunyai surat tanah, namun tidak beralamat Surabaya sehingga itu harus dikonsultasikan dengan kelurahan.
“Apakah bisa, dan paling tidak ada kebijakan lain, makanya itu harus disosialisasikan,” tutur Baktiono.
Sebab, ia mengaku banyak menerima pengaduan warga luar kota yang sudah pindah ke Surabaya bahkan sudah diputus dari daerah asalnya.
“Sehingga mereka mau masuk sini (Surabaya) tidak bisa, karena tidak punya surat tanah,” beber baktiono.
Artinya itu, menurut anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya ini, sama halnya warga tersebut tidak mempunyai status kewarganegaraan atau kependudukan.
Lantas bagaimana caranya, ia menjelaskan, dari Pemerintah Kota memberikan surat kepada warga luar kota bahwa belum bisa menerima karena adanya aturan tersebut.
“Dan mengimbau kepada mereka untuk kembali ke daerah asalnya dan juga yang terpenting mereka tidak kehilangan hak hak kewarganegaraan Indonesia,” tutur Baktiono.

Oleh karena itu, menurut legislator PDIP ini, bahwa Pemerintah Pusat harus memikirkan dampak negatif bagi rakyatnya jika terjadi seperti itu.
“Jadi jangan asal asalan membuat kebijakan, tetapi harus juga memikirkan dampak negatif bagi rakyatnya,” kata Baktiono
Terkait rutilahu, ia mengatakan pada periode lalu dirinya sebagai ketua komisi C bahwa persyaratan itu pernah di diskusikan bersama.
“Akhirnya persyaratan itu meskipun tidak ada surat tanah itu harus bisa dilayani dan dibantu,” kata Baktiono
Menurut ia, karena warga yang tidak mempunyai surat tanah itu lebih tidak mampu daripada warga yang sudah mempunyai surat tanah.
“Itu pasti,” kata Baktiono
Saat waktu pembahasan, pihaknya juga mengusulkan, tempat tinggal warga yang tidak layak huni meskipun tidak mempunyai surat tanah.
“Itu perlu dibantu asalkan sesuai dengan KTP, KK dan tidak dalam sengketa,” kata Baktiono.
Terkait pengajuan pavingisasi dan gorong gorong beberapa kali tetapi belum direalisasi, pihaknya akan memperjuangkan
“Kami akan perjuangkan,” tegas Baktiono
Menurut ia, karena pengajuan pembangunan pavingisasi dan gorong gorong di wilayah tersebut sudah lama diajukan.
“Karena di gang gang sebelahnya sudah direalisasi bahkan sudah tinggi,” tutup Baktiono.
Sementara itu, Mustaqim Ketua RT 16 / RW 2 Kapas Madya Gang 4 – P mengatakan, pengajuan pavingisasi dan gorong gorong ini sudah disampaikan beberapa kali.
“Jadi sejak saya menjabat RT selama 4 periode ini sudah kami ajukan tetapi belum direalisasikan,” kata Mustaqim.
Menurut ia, karena di wilayahnya ini merupakan dataran rendah bahkan ketika musim hujan turun selalu ada genangan air dan banjir.
“Jadi kami memohon pengajuan kami ini direalisasi agar di wilayah kami tidak terjadi banjir,” pungkas Mustaqim. (irw)




