Sidang Chin-chin Diwarnai Perdebatan JPU dengan Hotman Paris Hutapea SH

oleh
foto sidang terdakwa chin-chin kasus perkara dugaan penggelapan
foto sidang terdakwa chin-chin kasus perkara dugaan penggelapan

Surabaya – BSO – Sidang kasus perkara dugaan penggelapan dan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) kembali digelar di PN Surabaya dituduhkan kepada terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin di PN Surabaya dengan menghadirkan saksi Indah Ruliani diwarnai berdebatan sengit antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Hotman Paris Hutapea SH. Rabu (22/03/2017)

Berdebatan berawal, ketika JPU menanyakan soal audit yang diminta Gunawan pada tahun 2012 – 2016 kepada saksi Indah Ruliani ”Saudara saksi setelah menerima surat dari gunawan ketika itu apakah langsung disampaikan pada Chin-Chin atau saudara simpan,” Tanya Ali Prakoso SH

Atas pertanyaan tersebut, Saksi yang menjabat sebagai staf accounting PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) menjawab, Dirinya mengaku tidak menyimpan surat tersebut tetapi pada hari yang sama langsung diberikan kepada chin-chin dan surat dikirim 7 juni namun diterima pada 8 juni pagi.

Pada pertanyaan berikutnya JPU menanyakan lagi pada saudara saksi terkait pertemuan pada 20 juni 2016 “Apakah saudara saksi ada nggak mengikut pertemuan pada 20 juni 2016 terkait pemindahan barang dokumen,” Saudara saksi Indah Ruliani langsung menjawab mengaku ”Ada,” Jawabnya di hadapan JPU Ali Prakoso SH.

Pada hari yang sama 8 juni 2016, Lanjut JPU menanyakan lagi pada saksi,” Setelah itu apa yang dikatakan oleh terdakwa chin-chin pada saat itu ,” ? Saudara saksi Indah Ruliani menjawab, waktu itu Chin-chin bilang pada saya bahwa gunawan perintahkan suruh menyiapkan catatan keuangan dan barang dokumen dibawa ke apartemen untuk ke audit,” Ucapnya.

Setelah bertanya kepada saksi Indah Ruliani, dihadapan Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Murti SH, JPU Ali Prakoso SH menyampaikan, Bahwa Keterangan saudara saksi ini dianggap berbeda dengan keterangan dua saksi sebelumnya yang ada di BAP, Bahwa pada 20 juni 2016 terdakwa chin-chin baru mengumpulkan karyawannya,” Ucapnya.

foto saksi indah ruliani saat memberikan keterangan di persidangan
foto saksi indah ruliani saat memberikan keterangan di persidangan

Atas keterangan saksi indah Ruliani dianggap berbeda oleh JPU tersebut, Dihadapan Ketua Majleis Hakim, Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea SH terdakwa Chin-Chin ini langsung menyampaikan protes keberatan kepada ketua majelis hakim,” Kami protes Majelis, Karena saksi sebelumnya waktu itu tidak mengingat tanggalnya,”Tegasnya

Dalam persidangan diwarnai protes keberatan dari Hotman Paris Hutapea SH kuasa hukum terdakwa Chin-Chin atas keterangan saksi indah ruliani yang dianggap berbeda dari dua keterangan saksi sebelumnya tersebut akhirnya ketua majelis hakim Unggul Warso Murti SH menengahi dan mempersilakan lagi JPU untuk meneruskan pertanyaan kepada saksi.

Kepada saksi Indah Ruliani JPU Ali Prakoso SH lanjut bertanya, “Saudara saksi pada 20 juni apakah ada pertemuan yang dipimpin oleh terdakwa chin-chin karena ada surat dari gunawan permintaan audit dan pernah mengikuti pertemuan ? Saksi menjawab, Kalau tanggalnya saya tidak ingat tapi yang jelas ada pertemuan di kantor dan pernah mengikuti pertemuan.” Ucapnya.

Atas pertanyaan tersebut, Kuasa hukum terdakwa Chin-chin, Hotman Paris Hutapea SH kembali menyampaikan protes keberatan yang mengatakan” Kami protes Majelis hakim karena JPU ini memutar balikan pertanyaan dan semua saksi mengatakan hanya disuruh mempersiapkan barang saja, gimana sih jaksa ini pertanyaannya kok seperti menggiring saksi semua atas perintah Chin Chin,” Tegasnya.

Protes keberatan kembali disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea SH disampaikan kepada majelis hakim atas pertanyaan JPU kepada saksi Indah Ruliani yang dianggap menggiring saksi agar semua dilakukan atas perintah Chin Chin, ketua majelis hakim Unggul Warso Murti SH kembali menengahi dan memberikan pertanyaan kepada saksi.

Dalam beberapa pertanyaan ketua mejelis hakim tersebut, Saksi Indah Ruliani menjawab, Terdakwa ini bernama ibu Chin-Chin, istrinya pak gunawan dan sebagai pemegang saham pemilik dan juga sebagai direktur PT Blauran Cahaya Mulia, dan saksi bekerja mulai sejak 1999 hingga 2016

foto saksi indah ruliani saat memberikan keterangan di persidangan
foto saksi indah ruliani saat memberikan keterangan di persidangan

“Saya sebagai accounting mengurusi semuanya seperti parkir dan termasuk keluar masuk keuangan perusahaan semuanya kurang lebih seperti itu pak hakim ,” Ucapnya dengan lantang menjawab pertanyaan majelis hakim.

Lanjut Majelis halim bertanya kepada saksi terkait pertanyaan dari JPU soal surat dari gunawan untuk melaksanakan audit, Saksi menjawab Pak gunawan adalah suaminya ibu chin-chin dan sebagai komisaris PT PT Blauran Cahaya Mulia dan yang menerima pertama kali surat dari komisaris adalah dirinya (Saksi). “Waktu itu saya sebenarnya sudah nggak mau pak hakim tetapi saya menerima surat itu pada 8 juni 2016 pagi dan siangya saya berikan kepada ibu chin-chin,” Ucapnya.

Dalam pertanyaan ketua majelis hakim tersebut, Lanjut Saksi menjawab, Pada hari yang sama dirinya dipanggil oleh ibu chin-chin atas perintah pak gunawan untuk mempersiapkan laporan dan dokumen perusahaan mulai awal proyek sampai dokumen 2016 untuk di lakukan audit. dan besoknya dipanggil lagi oleh ibu chin-chin bersama karyawan lainnya seperti mbak Mar dan pak beni yang pasti ada tiga orang waktu itu,” Katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Lanjut Saksi dalam keterangangnya, Mengusulkan pelaksanaan audit di luar saja karena kalau pelaksanaan audit di kantor otomatis tidak cukup dan saksi meminta tolong pak beni mencarikan tempat sewa akhirnya dapat sewa tempat di apartemen pada 18 juni.

“Pada 20 juni memang ada pertemuan bersama office, Accounting dan marketing berkaitan dengan dokumen pelaksanaan audit tetapi tidak semuanya dilibatkan pak hakim hanya itu saja,” Katanya saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Saksi menjawab atas pertanyaan yang dianggap menyipulkan dan melebar ini mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim ” Saudara saksi ini menyipulkan atau fakta,” Kata Unggul Warso Murti SH. Lalu saksi Indah Ruliani meminta maaf kepada ketua majelis hakim,” Mohon maaf Pak Hakim ini semua fakta,” Ucapnya.

foto terdakwa chin-chin kasus perkara dugaan penggelapan saat di persidangan
foto terdakwa chin-chin kasus perkara dugaan penggelapan saat di persidangan

Dalam proses jalannya persidangan tersebut, Kembali Ali Prakoso JPU bertanya kepada Saksi Indah ruliani terkait Pemindahan Dokumen di apartement dengan perjanjian di tanda tangani oleh chin-chin dan memerintah semua dokumen Saksi menjawab, Itu saya, tetapi hanya instruksinya membawa dokumen mulai tahun 2002 sampai 2016,” Jawabnya.

Atas pertanyaan JPU tersebut, Hotman Paris Hutapea SH Kuasa hukum terdakwa Chin-Chin kembali menyampaikan protes keberatan” Kami protes majelis, dari tadi Jaksa selalu menyimpulkan terus atas perintah chin-chin untuk membawa barang dokumen jangan simpulkan begitu dong, anda kan penegak hukum” Ucapnya berkali-kali mengatakan protes.

Atas protes keberatan beberapa kali didalam persidangan tersebut Ketua majelis hakim Unggul Warso Murti SH kembali menengahi dan mendingankan suasana yang sempat ada terjadi perdebatan sengit dan menegur saksi Indah Ruliani “Saudara saksi kalau ada pertanyaan dijawab dengan baik, ini anda bisa menganggu konsentrasi sidang,” Tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso SH mengatakan, Di persidangan tadi keterangan saksi ini berbeda dengan dua keterangan saksi sebelumnya dan pemindahan dokumen tahun 2002 sampai 2016 ini atas inisiatif dan permintaan dari terdakwa chin-chin makanya semua dokumennya diangkut dibawa ke sana.

“Sebenarnya pak gunawan tidak mengetahui soal pemindahan dokumen tersebut,” Katanya ditemui wartawan usai persidangan.

JPU dari Kejari Surabaya menjelaskan, Di persidangan tadi kuasa hukum terdakwa chin-chin menilai jaksa ngawur yang mengatakan tidak ada saksi yang menerangkan di BAP terkait uang 5.6 dan 8,5 milyard padahal menurut keterangan dari pak gunawan itu ada di BAP, kemungkinan kuasa hukum terdakwa kurang jeli membaca di BAP.

“Karena menurut keterangan dari pak gunawan jelas ada di BAP, makanya itu yang kami jadikan kronologis perkara kasus penggelapan ini dan fokus kami pada dokumen bukan uang atau harta,” Jelasnya.

Ditempat sama, Hotman Paris Hutapea SH kuasa hukum terdakwa Chin-Chin mengatakan, Bahwa Intinya inikan laporan polisi karena dokumen dibawa keluar dari perusahaan jadi gunawan itu menjaminkan istrinya tidak menerapkan hukum perseroan dan saksi di persidangan menerangkan sudah puluhan tahun gunawan tidak pernah menerapkan hukum perseroan.

“Kalau menerapkan hukum perseroan kenapa uang masuk ke rekening pribadi,buktinya ada kok uang masuk ke rekening pribadi gunawan,” Katanya. Ditemui wartawan usai mengikuti persidangan. (red/irw)