Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/8946/436.8.4/2023 agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN atau Outsourcing
Tag: #wajibnyanyikan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.