Foto – Terdakwa saat persidangan.
Surabaya – Majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki membebaskan ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya Ir Eduard Rudy Suharto SH dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Nur Rahman.
Dalam vonis yang dijatuhkan hakim Maxi disebutkan jika Pengacara Eduard tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU, dan hakim menyebut kalaupun ada perbuatan hal itu masuk dalam hukum keperdataan (onslagh).
”Membebaskan terdakwa Eduard Rudy dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar hakim Maxi dalam putusannya, Selasa (15/1/2019).
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan JPU Nur Rahman yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan.
Selain itu majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtvervolging).
“Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, kemampuan dan harkat martabatnya,” kata hakim.
Foto Dimas Aryo Penasehat Hukum terdakwa.
Menyikapi putusan ini, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya. Sementara terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Dimas Aryo, SH. MM, langsung menerima.
“Tentunya saya sangat bersyukur dan berterimakasih kepada majelis hakim atas putusan ini. Apalagi putusan bebas begini jarang terjadi,” ujar Dimas Aryo SH. MM, Penasehat Hukum terdakwa, usai sidang.
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU tersebut, Dimas Aryo menceritakan, Ir. Eduard Rudi Suharto SH diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar 3,9 miliar milik Dian Sanjaya.
”Laporan yang dituduhkan terhadap ketua DPD KAI kota Surabaya tersebut terlalu dipaksakan dan jelas mengada-ada,” ungkapnya,
Menurut Dimas Aryo, Kasus yang menjerat Edward Rudi menjadi terdakwa tersebut, seharusnya masuk pada ranah perdata bukan masuk pidana.
“Edward Rudy juga sudah melakukan pengembalian uang Dian Sanjaya dan sudah ada penyelesaian serta ada surat perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak,” pungkasnya. (*)
Advertorial
