Terkait Eksekusi, PT CVI Wadol Ke Anggota Komisi III DPR RI Di Kunjungan Kerja

oleh

Surabaya – Pelaksanaan eksekusi PT Cinderella Villa Indonesia (CVI) jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu bakal berbuntut panjang.

Hal itu terlihat dari niat Komisi III DPR RI untuk mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, jalan Sumatra Surabaya, Kamis (12/11/2014) mendatang.

Desmon Junaidi Mahesa, salah satu anggota komisi III DPR RI, mengatakan tujuan mereka mendatangi kantor PT untuk mendengarkan penjelasan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) selaku eksekutor dan pimpinan PT selaku pengawas dalam pelaksanaan eksekusi pabrik sepatu tersebut.

DR Budi Kusumaning Atik, kuasa hukum PT CVI mengatakan, bahwa eksekusi yang dilakukan PN Surabaya tersebut sarat pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kasus ini sudah saya laporkan ke Komnasham dan saat ini saya merasa bersyukur akhirnya Komisi III DPR RI pun juga merespon laporan kami,” ujarnya didepan anggota Komisi III, Selasa (10/11/2015).

Ia pun mengharap, dengan adanya bukti dan data yang telah diserahkan, agar segera Komisi III dapat membentuk panitia untuk mempelajari dan menelusuri dugaan pelanggaran hukum atas pelaksaan eksekusi yang dilakukan pihak PN.

Agenda kunjungan kerja komisi III DPR RI yang dilaksanakan di sekitar Pasar Turi juga menjadi ajang curhat kekecewaan warga Surabaya terkait penegakan hukum yang terjadi di wilayahnya. Tak hanya polemik hukum antara pedagang Pasar Turi dengan penegelolah saja yang dibahas siang itu, beberapa kasus hukum yang dianggap melenceng juga diwadulkan ke anggota Komisi III DPR RI, salah satunya polemik eksekusi PT CVI yang beberapa saat lalu sempat menjadi tranding topic di beberapa media.

Menurut Desmon, nantinya semua hasil yang didapat dari kunker komisinya di Surabaya pekan ini bakal dibawa ke Jakarta. “Selanjutnya, semua hasil temuan di Surabaya bakal kita analisa dan evaluasi untuk menentukan langkah apa yang bakal diambil selanjutnya terhadap kasus per kasus yang dilaporkan ke kita,” ujarnya sesaat acara usai.

Untuk diketahui, polemik PT CVI dengan EMKL Pendawa berlangsung lama. Namun awal September 2015 lalu, juru sita PN Surabaya menyatakan pihaknya bakal melakukan eksekusi terhadap pabrik yang mayoritas memperkerjakan buruh wanita tersebut.

Pihak CVI mengirimkan surat keberatan ke Pengadilan Tinggi terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut. Alasannya adalah putusan PK MA RI Nomer 232 PK/Pdt/2012 tertanggal 20 Nopember 2012 bahwa PT CVI adalah pemilik sah lahan tersebut.

Dalam surat tersebut diputuskan bahwa pemohon PK yaitu PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pendawa telah ditolak oleh majelis hakim agung pemeriksa PK yang diketuai oleh Mohammad Saleh. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim agung berpendapat bahwa PK yang diajukan oleh PT EMKL Pendawa, tidak dapat dibenarkan. Hal itu dikarenakan, majelis hakim agung tidak melihat adanya kekeliruan yang dilakukan majelis hakim sebelumnya dalam mengambil putusan.

Majelis hakim agung juga enam bukti baru (novum) yang diajukan PT EMKL Pendawa selaku pemohon PK, bukanlah termasuk bukti yang menentukan dalam perkara sengketa ini. Tidak disertakan PT CVI sebagai tergugat dalam perkara bernomor 191/PDT.G/2006/PN.SBY, juga merupakan salah satu alasan majelis hakim agung untuk menolak pengajuan PK.

Selain mengantongi kepemilikan SHGB No 30/kel Asemrowo, status posisi PT CVI, yang saat ini menguasai obyek perkara tanah, membuat majelis hakim agung berpendapat bahwa PT CVI lah pemilik tanah obyek sengketa seluas 25.590 m2 tersebut.

Selain menolak pengajuan PK, putusan majelis hakim agung juga menghukum PT EMKL Pendawa untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2,5 juta rupiah. Putusan PK ini merupakan putusan akhir diatas semua putusan pengadilan yang ada. (irw/uci)