beritasurabayaonline.net
Sospol

Terkait Genangan Air dilokasi Brandgang Trillium Building, Komisi A : Mestinya Tanggung Jawab Perusahaan

Surabaya – Menindaklanjuti hasil sidak di lokasi brandgang Trillium Building jalan Pemuda Surabaya, Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (Hearing)

Rapat mengundang Dinas Sumber daya air dan Bina Marga, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertahanan, Bagian Hukum juga PT Pemuda Central Investindo pengelola Trillium Building sekaligus pemilik brandgang. Kamis (20/01/2022)

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan, dalam rapat komisi A mencoba pertanyakan soal tanggung jawab pemeriksaan saluran tersebut pada siapa

“Ternyata menurut yang disampaikan oleh Dinas Sumber Daya Air (Pak Dwija) tanggung jawab pada pihak Trillium atau PT Pemuda Central Investindo,” kata Arif Fatboni ditemui usai hearing

Dalam dokomen perjanjian sewa menyewa, menurut ia, semestinya itu tanggung jawab mereka,

Tetapi setelah perjanjian sewa menyewa ditanda tangani, kata ia, sampai dengan minggu kemarin saat meninjau dilapangan

“Ternyata saluran itukan tidak pernah dilakukan pemeliharaan sehingga terjadi sendimentasi pasir 1 meter,” ungkap Arif Fathoni sapaan akrab Thoni.

Kemudian, pihaknya patut menduga menghambat saluran air langsung ke kalimas dan akhirnya semua mengetahui pusat kota kemarin terjadi genangan air yang cukup lama

“Termasuk kemarin kita pertanyakan kalau itu tanggung jawab pemeliharaan ada pihak kedua dalam hal ini PT Pemuda Central Investindo kenapa Pemkot kemarin menerjunkan banyak Satgas untuk membersihkan saluran itu,” kata Thoni

Menurut Legislator Partai Golkar ini, semestinya bisa dialihkan ke kampung kampung yang membutuhkan uang APBD tersebut.

“Tetapi karena demi menyelamatkan pusat kota itu ada objek vital nasional, seperti gedung Negara Grahadi dan lainnya pemkot melaksanakan tanggung jawab yang mestinya tanggung jawab orang lain,” kata Thoni

Kendati demikian, pihaknya berharap selama proses termasuk menanyakan kepada bagian hukum.

“Karena telah terjadi proses ekologi yang begini memungkinan enggak sewa menyewa atau ruislag dibatalkan sehingga normalisasi saluran airnya terjadi, karena tidak boleh Entitas bisnis merugikan masyarakat,” kata Thoni

Maka itu, kata ia, rapat akan dilanjutlan minggu depan proses perjanjian termasuk ruislagnya baru diterima dari bagian hukum.

“Meskipun kita meminta dari kemarin baru kita akan menindaklanjuti agar kejadian seperti kemarin tidak terulang,” kata Thoni

Jika menginginkan gedung, tanah dan aset untuk kepentingan bisnis mereka menurut ia, semestinya tanggung jawabnya melekat dilakukan.

“Jangan abai, kalau abai yang rugi kan masyarakat kota surabaya pada umumnya,” tutur Thoni

Apalagi, lanjut ia, semua mengetahui bahwa pusat kota itu adalah gedung negara Grahadi

“Kalau sampai itu terjadi genangan air dalam tempo yang cukup lama tidak hanya wali kota yang malu rakyat surabaya ini malu kepada masyarakat jawa timur dan indonesia,” kata Thoni yang juga Ketua Partai Golkar Kota Surabaya.

Sekretaris Dinas Sumber daya air dan Bina Marga Kota Surabaya Dwija Tama mengatakan, genangan air kemarin itu adanya curah hujan yang tinggi.

“Makanya kita harus segera lakukan upaya upaya memperlancar saluran itu yang kita lakukan jadi tidak ada pertimbangan pertimbangan lain,” ujar Dwija Tama.

Tanggung jawab utama saluran air yang ada disana, ia menjelaskan, sebenarnya pemilik persil tetapi karena menjadi satu sesatuan sistim

“Drainase di pemerintah kota kan tidak bisa kita abai terhadap itu nanti permasalahannya tidak hanya Trillium saja yang kena banjir tapi ternyata juga dikawasan lain,” terang Dwija

Kawasan lain, ia mencontohkan, seperti di Panglima Sudirman, lapangan hooky, Embong kenongon, embong sawo dan lainnya.

“Intimya dari pemerintah kota pertama memprioritaskan penanganan genangan itu dan terkait perizinan IMB dan lainnya itu dari Dinas Cipta Karya,” terang Dwija

Sementara itu, Secretary Corporate PT Pemuda Central Investindo Pengembang Triliium Office Center Widyana Kusuma Wati mengatakan, intimya kalau secara legalitas pihaknya mengaku sudah benar memenuhi persyaratan diberikan oleh DPRD, Pemerintah Kota, Tenaga Ahli dan rekomendasi rekomendasi yang diwajibkan

“Itu sudah kita penuhi,” kata Widyana Kusuma Wati

Terkait genangan, ia menjelaskan, diluar perkiraannya dan secara teknis branggang miliknya kapasitasnya 3 kali lebih besar dari saluran tepi maupun saluran lainnya yang ada disana

“Yang dari Grahadi menuju kita itu kapasitasnya 2,5 sampai 3 kali lebih besar itu dibandingkan saluran saluran yang ada disekitar embong kenongon,” terang Widyana

Untuk kapasitas brandgang miliknya, ia memastikan sesuai dari rekomendasi dan pihaknya mengaku tunduk dengan peraturan yang diwajibkan.

“Kita tunduk dengan peraturan untuk pembangunan branggang itu maupun melalui tukar gulingnya,” kata Widyana

Agar tidak terulang lagi genangan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah kota surabaya berkoordinasi untuk pembersihan.

“Apapun yang dibutuhkan kita siap agar supaya tidak terjadi banjir lagi,” pungkas Widyana.     (irw)

 

Baca juga