Terkait SLF, Komisi A : Minimal Butuh 50 Konsultan

oleh

Surabaya – Komisi A mendengar kabar gedung yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diarahkan ke satu konsultan.

“Kami mendengar kabar. Ternyata hanya diarahkan ke 1 konsultan,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya. Selasa (28/06/2022)

Menurut Politisi Golkar ini, tidak boleh. Seharusnya minimal membutuhkan 50 konsultan jika memang ada 3000-an  gedung yang belum mengantongi SLF.

“Kalau cuma 1 konsultan enggak nututi, minimal membutuhkan 50 konsultan,” katanya.

Pertiwi Ayu Krishna disapa akrab Ayu ini menuturkan, di kota Surabaya banyak sekali konsultan lulusan dari beberapa perguruan tinggi yang ada di Surabaya.

“Kita itu enggak kukurangan orang pintar di Surabaya ini,” terangnya.

Selain itu, kata Ayu, apalagi orang yang mempunyai usaha dibidang konsultan tentang SLF.

“Mereka pasti mengerti aturan baru dan  bisa menyesuaikan di bidangnya konsultan ini ,” paparnya.

Artinya, Ayu mengaku, sudah mendengar bahwa dari beberapa hotel diarahkan ke satu  konsultan.

“Lah ini tidak baik, kalau mau mengarahkan jangan hanya 1 konsultan ,” ungkapnya

Memang hal itu, menurut Ayu, terserah Pemkot yang memberikan masukan siapa konsultannya

“Tapi jangan sampai ada apa apa sehingga bisa menghambat,” katanya.

Karena, menurut Ayu, setiap gedung berbeda kasus bukan hanya masalah kalimat SLFnya.

“Tapi dari item item SLF ini seperti ada yang sudah punya baknya dan ada juga yang belum punya,” pungkasnya. (irw)