Surabaya – Bangunan rumah mewah berada di kawasan jalan Sambikerep RT 9/4 Surabaya, masih dalam tahap proses penyelesaian pembangunan, untuk kedua kalinya disegel Satpol PP Kota Surabaya karena belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB), Rabu (17/10/2017) kemarin.
Sebelumnya, aparat penegak Perda Kota Surabaya juga telah melaksanakan tindakan yang sama terhadap bangunan ini, yakni tindakan penyegelan pada (13/10/2017). Namun kabarnya, pemilik spontan membongkar segel milik Pemkot Surabaya ini, beberapa saat setelah petugas meninggalkan lokasi.
Diketahui bahwa bangunan rumah mewah tinggal dengan ukuran cukup besar dengan kondisi bangunannya yang super mewah ini, adalah milik Jenderal (Purn) Suparno yang merupakan mantan Pati TNI AL.
Hal ini terungkap saat pemilik dilaporkan oleh warga Surabaya bernama Felix Soesanto ke Polrestabes Surabaya terkait kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan (mengacungkan pistol) dengan nomor laporan STTLP 653/B/IX/2017/Jatim/Restabes Sby.
Penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya ini dibenarkan oleh Ery Cahyadi Kadis Perkim, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya mengatakan, Bahwa tindakan tersebut dilaksanakan karena pemilik bangunan belum mengantongi IMB, hingga saat ini. Meskipun tahapan pembangunannya sudah hampir selesai.
“Belum ada mas, sampai saat ini belum ada berkas masuk tetapi katanya akan mengurus,” jawabnya saat dikonfirmasi media ini via ponselnya.
Namun, media ini masih belum mendapatkan jawaban soal tindakan lanjutan apa yang bakal dilakukan, jika ternyata pemilik dengan sengaja dan berani melepas segel yang telah terpasang, sepertinya dilakukan saat penyegelan yang pertaman kali.
Demikian juga dengan pihak Satpol PP Kota Surabaya, sampai berita ini ditayangkan, media ini juga belum mendapatkan respon apapun ketika berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Irfan Widyanto Kasatpol PP dan Bagus Supriadi Kabid Ketentraman Dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya.
Sepertinya tindakan penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya ini, juga sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat yang pernah digelar oleh Komisi C DPRD Surabaya. Namun sayangnya, saat itu pemilik bangunan mangkir dari undangan (tidak hadir). (irw/qcox)