Lapak Dibongkar Satpol PP, Pedagang (PKL) Di Jalan Bongkaran Demo

oleh
foto koordinator pkl dan kasi trantibbun satpol pp surabaya
foto koordinator pkl dan kasi trantibbun satpol pp surabaya

Surabaya – Dampak penertiban dan pembongkaran dilakukan oleh satpol pp surabaya terhadap lapak-lapak yang dihuni oleh pedagang (PKL), puluhan pedagang (PKL) menggelar aksi demo dilokasi sekitar pembongkaran di jalan Bongkaran Surabaya karena dinilai pembongkaran tersebut tidak mengindahkan surat izin berjualan.

“Kami tidak menuntut apa-apa, cuma ingin menuntut hak kami untuk bisa berjualan di lokasi di sini,” Ujar Fauzi Koordinator PKL di jalan Bongkaran Surabaya, Rabu (22/11/2017) pagi hari.

Hak Surat izin berjualan, Kata Fauzi mengatakan, Sudah mengantongi surat izin berjualan pada saat rapat pertemuan dengan anggota dewan DPRD Kota Surabaya pada waktu dulu yang dihadiri oleh pihak satpol pp surabaya bahkan ikut pula menandatangani surat izin berjualan dari hasil rapat pertemuan tersebut.

“Namun dengan seiringnya perjalanan waktu, kenapa pihak satpol pp surabaya sekarang membongkar lapak-lapak kami, ? tanpa mengindahkan hasil rapat pertemuan,” Katanya dihadapan awak media sambil tunjukan surat izin berjualan.

Fauzi mengungkapkan, Sebelum berdiri adanya pertokoaan disini, Keberadaan PKL sudah ada dan berjualan di jalan Bongkaran surabaya sejak tahun 1975, bahkan pihaknya mengaku sempat ditawari sejumlah uang dari pihak pengelola pertokoaan, namun sempat ditolak, karena yang diinginkan PKL adalah tempat untuk berjualan.

“Dulu sebelum ada pertokoan, kami sempat pernah membayar ke kotamadya, berhubung adanya pertokoaan ini, kami sempat di ping-pong suruh bayar ke sana-sini,” Ungkapnya. sayangnya tidak menyebutkan nama instansinya.

Sementara itu, Aksi demo akibat pembongkaran lapak-lapak dihuni oleh pedagang (PKL) botol-botol dan drum bekas ini, Kasi Trantibbum Satpol PP Kota Surabaya Joko Wiyono mengatakan, Kami sebagai petugas (satpol pp surabaya) hanya menjalankan perintah dari atasan untuk melakukan pembongkaran lapak-lapak di sekitar jalan bongkaran maupun di jalan waspada.

“Kami sebagai petugas (Satpol pp) surabaya hanya menjalankan perintah saja dari atasan untuk melaksanakan penertiban dan pembongkaran,” Katanya, Rabu (22/11/2017).

Penertiban dan Pembongkaran lapak pedagang (PKL) ini, Joko menjelaskan, Penertiban Sering kali dilaksanakan bahkan sampai pembongkaran karena para pedagang (PKL) tersebut berjualan di atas saluran air yang bisa menganggu jalannya aliran air yang bisa mengakibatkan banjir di waktu musim hujan, selain itu juga dilakukan perampingan-perampingan di sekitar lokasi.

“Kebanyakan mereka (PKL) berjualan di atas saluran air yang bisa membuat saluran air buntu sehingga PU dan DKP Surabaya melakukan pembersihan saluran air di sana,” Jelasnya. saat dikonfirmasi di mako satpol pp kota surabaya.

Disinggung soal surat izin berjualan dari hasil rapat pertemuan dengan anggota dewan bersama Satpol PP Surabaya, Joko menegaskan, Surat tersebut bukan merupakan izin tetapi resume dari hasil rapat pertemuan dan pada waktu dulu kondisi disana masih sepi tidak terlalu banyak pedagang (PKL) yang berjualan, sehingga oleh para pedagang (PKL) surat izin berjualan dianggap layak untuk berjualan.

“Menurut keterangan dari pimpinan kami (Kasatpol PP) surabaya surat izin berjanji tersebut sudah tidak berlaku lagi, itukan cuma resume hasil rapat pertemuan sementara dulu,” Tegasnya. (irw)