Belum Ada Solusi Relokasi PKL Anggrek, Komisi B Meminta Satpol PP Jangan Ada Penertiban

oleh

Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah perwakilan PKL Coklat Grand City Jalan Anggrek Surabaya dan Dinas Koperasi serta satpol pp kota Surabaya.

Hasil hearing sekian kalinya ini, komisi B meminta kepada Satpol PP Kota Surabaya untuk tidak melakukan penertiban sebelum ada solusi relokasi yang diinginkan oleh para PKL.

“Kami meminta kepada satpol pp kota surabaya untuk tidak melakukan penertiban dulu,” ujar Anas Karno Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, senin (21/10/2019) sore.

Hal itu, menurut Politisi PDI Perjuanagan ini, menunggu solusi terbaik yang diinginkan oleh para PKL meminta relokasinya jangan sampai jauh-jauh dari tempat semula.

“Kita akan mengundang hearing lagi pihak – pihak terkait agar bisa mencarikan solusinya,” katanya ditemui usai hearing.

Menanggapi hasil hearing Komisi B, Sekretaris Dinas Koperasi Pemkot Surabaya Dwi Jaya Wardhana mengatakan, tugas Dinas Koperasi hanya sebatas memfasilitasi jika dilakukan penataan dimana mereka (PKL) menjalankan usahannya,

“Sesuai dengan kewenangan kita, dilokasi lokasi SWK yang dikelola oleh Dinas Koperasi, namun kalau terkait dengan penertiban itu kewenangan Satpol PP,” ujar Dwi Jaya Wardhana.

Namun intinya, Ia menjelaskan, sudah ada kesepakatan, bahwa dalam rangka penataan itu tetap memperhatikan (PKL), bagaimana supaya penataan jalan akan tetapi usaha mereka agar juga bisa tetap jalan.

“Initinya pemerintah kota melakukan penataan, tidak serta merta mengusur, tapi diadakan pendekatan dan pembinaan, penataannya jalan, kepentingan masyarakat untuk bisa menfaatkan jalan juga diperhatikan, tapi PKL juga mendapatkan tempat yang baik,” paparnya.

Hal itu juga mendapat tanggapan dari Kabid Trantibbum Satpol PP Kota Surabaya, Piter Frans Rumaseb mengaku tetap menghormati hasil hearing tersebut dan akan dilaporkan kepada pimpinan.

“Kita tetap melakukan komunikasi dengan pimpinan dan pihak-pihak terkait,” katanya.

salah satu perwakilan PKL Coklat Grand City Muhammad Zean mengatakan, haering kali ini tidak ada solusi , bahkan pihak – pihak terkait yang diundang dalam hearing ada yang tidak hadir seperti pihak Grand City dan Delta diminta untuk menyediakan space bagi para PKL.

“Itukan sudah ada Perdanya, bahwa para pengusaha Mall harus memberikan space bagi pedagang – pedagang di sekitar itu, cuma tadi pihak Grand City dan Dellta tidak hadir,” ungkapnya.

Hasil hearing tadi, Ia menjelaskan, bahwa ketua komisi B tadi memberikan rezume bahwa satpol pp jangan melakukan penertiban dulu sebelum ada solusi untuk relokasi.

“Rezume tadi berbunyi Satpol PP jangan melakukan penertiban dulu sebelum ada solusinya yang terbaik bagi kita (PKL),” pungkasnya. (Irw)