Belum.Bisa Ditempati, Komisi A Diminta Tindaklanjuti Penyelesaian Gedung Baru Dewan

oleh

Surabaya – Wakil Ketua bersama anggota komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan pengecekan di Gedung baru DPRD Kota Surabaya di jalan Yos Sudarso Surabaya.

Dalam pengecekan di gedung baru dewan berlantai 8 pernah diresmikan pada selasa 21 mei 2019 menggunakan anggaran puluhan miliar, namun belum ada kejelasan penyelesaian sehingga belum bisa ditempati oleh anggota dewan baru periode 2019 – 2024.

“Kita melihat dilapangan (Gedung) ini faktanya seperti begini,” ujar Hermas Thony Wakil ketua DPRD Kota Surabaya, Senin (11/11/2019) siang ditemui saat dilokasi.

Kedatangannya kesini, Ia mengatakan, karena banyaknya para anggota dewan yang merasa tidak nyaman lagi di tempat fraksi maupun ditempat kerja ruang depan (gedung lama) karena harus berbagi dengan ruang sekwan dan sebagainya.

Atas desakan itu, ia menjelaskan, hari ini anggota dewan menyempatkan untuk melihat gedung baru dewan, namun ketika melihat kondisinya seperti ini, dan ia mengaku kuatir target yang sudah ditentukan terlewati.

“Katanya sudah lewat ini dan memang gedung ini sudah direncanakan sebelum ada saya, karena ini dengan pimpinan pada waktu itu,” ungkapnya.

Sebagai unsur pimpinan dewan, Ia menyampaikan, kepada komisi yang membidangi (A)  untuk melakukan diskusi dalam rangka memastikan menghitung secara cermat kira kira kapan ini bisa diselesaikan.

“Kalau ada kendala, kendalanya seperti apa, lalu dicarikan solusi bersama agar tidak saling menyalahkan dulu dan berfikir positif saja,” tegasnya.

Menurut Ia, sebuah bangunan sebelum jadi kadang-kadang kita belum tahu endingnya seperti apa, seperti ini kerangka sudah menilai padahal nanti ini ada suatu kontruksi lainya yang dibutuhkan dalam rangka penyempurnaan.

“Harapan kita tahun ini bisa selesai dan tuntas namun tergantung dengan kontrak kerjanya,” paparnya.

Melihat kondisi seperti ini, lanjut Ia mengatakan, akan di evaluasi secara teknis disebut dengan note book planning diagram yang kemudian segala sesuatu bisa dikerjakan untuk hal teknis itu bisa dihitung berapa lama selesainya.

“Kontrak kerja waktu itu memang mengikat ini yang menjadi pemikiran saya adalah sudah ada kontrak kerja yang terjadi pada waktu itu dan mengikat,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam kontrak kerja dan rencana dan kegiatan lalu kemudian room program melihat seperti apa itu akan di diskusikan ditanyakan pada saat hearing nanti.

“Harapan kami (Pimpinan) komisi yang membidangi (A) untuk segera menindaklanjuti agar supaya ada kejelasan kira – kira kapan gedung ini bisa di selesaikan dan dimanfaatkan,” pungkasnya. (irw)