beritasurabayaonline.net
Sospol

Belum Bisa Lunasi Sewa Stan Terancam Disegel, Pedagang Eks Hi Tech Mall Resah

Surabaya – Puluhan pedagang mengaku resah mendapatkan surat dari Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satpol PP Kota Surabaya.

Dalam isi surat itu, Satpol PP akan melakukan penertiban pengosongan jika pedagang belum melunasi pembayaran tunggakan sewa stan di eks Hi Tech Mall sejak tahun 2019 sampai 2022

Salah satu pedagang eks Hi Tech Mall  Setya Budi mengaku keberatan jika harus melunasi semua pembayaran tunggakan sewa stan.

“Kami hanya bisa membayar ini dengan  cara dicicil atau diangsur,” kata Setya Budi Senin (3/4/2023) kepada wartawan usai pertemuan.

Menurut Setya Budi, karena kondisi di eks  Hi Tech mall sekarang ini sangat sepi bahkan jarang sekali ada pemasukan.

“Tapi dari pihak pengelola (BPKAD) itu tidak mau dibayar dengan cara diangsur atau dicicil, ” keluhnya

Bahkan, kata Setya Budi, pedagang juga mendapat surat dari Satpol PP yang akan melakukan penertiban stan pedagang  pada 5 April 2023

“Jika tidak ada pelunasan pembayaran itu sampai tanggal 5 April 2023 besok, maka stan kami akan disegel,” ungkapnya

Oleh karena itu, Setya Budi bersama pedagang lainnya menemui Armuji Wakil Wali Kota Surabaya di rumah dinas kediaman.

“Setelah itu pak Armuji langsung ke Eks Hi Tech Mall bersama BPKAD Kota Surabaya, untuk pertemuan dengan pedagang,” katanya.

Hasil pertemuan, kata Setya Budi, akhirnya pelunasan pembayaran tunggakan sewa stan itu bisa dicicil atau diangsur.

“Alhamdulillah akhirnya bisa dicicil atau diangsur tapi hanya dalam waktu 5 bulan saja ,”ungkapnya.

Senada, pedagang eks Hi Tech Mall  Susianti mengaku juga keberatan jika harus melunasi semua pembayaran tunggakan sewa stan sejak tahun 2019 sampai 2022

“Kami sangat keberatan sekali kalau harus membayar semuanya itu,” keluhnya.

Untuk itu, Susianti berharap, kepada pemerintah kota agar memberikan kebijakan dalam pelunasan pembayaran tunggakan sewa stan.

“Kami minta ada kebijakan membayar dengan cara dicicil atau diangsur gitu,,” pungkasnya. (irw)

Baca juga