Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merespon keluhan puluhan pedagang terkait pelunasan pembayaran tunggakan sewa stan di eks hi Tech mall.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan, bahwa para pedagang diberikan diskon untuk pelunasan pembayaran tunggakan sewa stan.
“Ya tadi sudah dikasih diskon di dalam perundingan tadi dengan pedagang,” ujarnya ditemui usai pertemuan dengan pedagang Senin (3/4/2023)
Diskon tersebut, kata wawali Armuji diberikan selama 5 bulan untuk pelunasan pembayaran tunggakan sewa stan dengan cara mencicil atau mengangsur.
“Supaya mereka (pedagang) ini bisa berjualan lagi,” katanya.
Jika selama waktu lima bulan belum bisa melunasi pembayaran tunggakan sewa stan ini, kata Wawali Armuji, akan dilakukan penyegelan.
“Apabila 5 bulan tidak bisa melunasi Yo disegel,” tegasnya
Sementara itu, Kepala Bidang P3SBMB BKAD Kota Surabaya Dimas Nuswantoro mengatakan, permasalahan ini sebenarnya pelunasan pembayaran tunggakan sewa stan dari tahun 2019 sampai 2022
“Pedagang di eks Hi Tech Mall ini kan ada yang belum membayar lunas tunggakan sewa stan,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Dimas, BPKAD sudah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pedagang eks hi Tech mall
“Supaya pedagang untuk segera melunasi pembayaran tunggakan sewa stan ini,” tuturnya.
Menurut Dimas, karena pedagang ini sudah menggunakan tempat eks Hi Tech mall merupakan lahan aset milik Pemkot Surabaya.
“Tapi mereka belum memenuhi kewajiban untuk membayar lunas tunggakan sewa stan itu,” katanya
Meski demikian, kata Diams, BPKAD sudah pernah memberikan kebijakan keringanan atau diskon untuk pelunasan pembayaran dengan cara diangsur atau dicicil
“Namun sampai akhir tahun 2022 kemarin masih ada juga yang belum membayar lunas sewa stan, sehingga kami berikan surat teguran,” tegasnya
Dimas menyebutkan, jumlah pedagang eks Hi Tech mall yang sudah melunasi pembayaran sewa stand sebanyak 70 pedagang.
“Ada 70 dari 100 pedagang sudah lunas bayar sewa stan,” terangnya
Sedangkan yang belum melakukan pelunasan pembayaran tunggakan sewa stan ini, lanjut Dimas, sebanyak 30 pedagang
“Ada 30 pedagang yang belum membayar lunas tunggakan sewa stan ini,” imbuhnya
Dalam pertemuan ini, kata Dimas pedagang menyampaikan kepada Armuji Wakil Wali kota Surabaya adanya surat bantib dari satpol PP
“Itu (Surat) memang permintaan dari kami (BPKAD),” tegasnya
Hal itu, menurut Dimas, untuk melakukan penertiban karena pedagang belum memenuhi kewajiban untuk pembayaran tunggakan sewa stan.
“Ya rencananya (Penertiban) itu penyegelan, tapi kita diberikan waktu 7 hari untuk pengosongan stan,”katanya.
Atas kebijakan dari Wawali Surabaya itu kata Dimas, pihaknya akan komunikasikan denganĀ pimpinan BPKAD dan Satpol PP Surabaya.
“Kita akan komunikasikan lagi dengan pimpinan dan teman teman satpol PP,” pungkasnya. (irw)