Budi Prasetyo : UU Organisasi Kemasyarakatan Harus Bisa Dipahami Betul

oleh

Sosialisasi UU No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakat.

Foto Sosialisasi UU No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Foto Sosialisasi UU No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Surabaya – BSO – Sebanyak 7 Koordinator Daerah (Korda) Se-Jawa-Timur menghadiri Konsolidasi Organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dirangkai  dengan acara sosialisasi Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2013 Tentang Organaisasi Kemasyarakatan dengan mengundang beberapa nara sumber dari Seketaris Ditjen Politik Dan Pemerintahan Umum Mendagri RI.

Seketaris Ditjen Politik Dan Pemerintahan Umum Mendagri RI mengatakan, UU Organisasi kemasyarakat (Ormas) ini lahir karena ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final mengingkat dan dilaksanakan sesuai dengan keputusan Mahkamah Kontitusi (MK)

“Undang Undang No 17 Tahun 2013 ini lahir dan dilaksanakan sesuai dengan keputusan MK,” Kata Budi Prasetyo, SH, M.M. Minggu (22/01/2017).

Dengan lahirnya UU ini menurut Budi mengungkapkan, Memang ada kendala di lapangan dan menurut beberapa pengamat seperti kasus yang ada di bandung jawa barat beberapa waktu lalu ternyata permasalahan dilapangan tidak bisa diatasi oleh Undang-Undang Ormas ini, Namun sebetulnya konteksnya tidak seperti itu.

“Karena Undang-Undang Ormas ini hanya mengatur administrasinya saja termasuk sangsinya administrasi, seperti sangsi sampai pencabutan SKT dan sebagainya,” Ungkapnya.

Foto Sosialisasi UU No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Foto Sosialisasi UU No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Sedangkan rana hukum Budi menjelaskan, Untuk rana hukumnya ini sudah diatur di dalam KUHP,seperti saat melakukakan aksi unjuk rasa harus melapor ke pihak kepolisian dalam tiga hari sebelumnya dan misalkan dalam aksinya mereka anarkis dengan merusak beberapa fasilitas umum (Fasum) atau taman kota.

“Lah ini memang banyak beberapa kendala dilapangan, tetapi saya kira Undang-Undang ini perlu dipahami secara utuh oleh Organisasi Kemasyarakatan,” Jelasnya.

Undang-Undang No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan ini yang mulai di sosialisasikan kepada organisasi-orgnisasi agar supaya tidak menjadi simpang siur karena ada Undang-Undang Yayasan mengatur serikat berkumpul dan ada juga Undang-Undang Sapblak Tahun 1970 tentang perkumpulan.

“Selain itu, banyak juga masyarakat kurang paham, ada Organisasi dibawah Partai Politik namanya Derbou dibentuk tidak sukarela untuk melaksanakan progam kerja partai politik,” Pungkasnya.

Budi berharap, Jadi masyarakat bisa memahami secara betul dan dirinya merasa sangat senang melihat sosialisasi ini agar supaya semua bisa dipahami betul, ada juga organisasi yang sengaja dibentuk oleh pemerintah seperti Pramuka dan koni juga dibentuk dan tidak sukarela juga.

“Karena itu memang suatu kebutuhan jadi ini supaya harus benar-benar dipahami betul,” Imbaunya. ditemui wartawan usai berikan penjelasan UU Ormas.