Ketua DPP LDII : Sebelum Pengesahan UU Seharusnya Ormas Diajak Bicara Menyampaikan Pemikirannya

oleh
foto kegiatan acara konsolidasi organisasi LDII Se-Jawa-Timur
foto kegiatan acara konsolidasi organisasi LDII Se-Jawa-Timur

Surabaya – BSO – Kegiatan acara konsolidasi Organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) resmi dibuka oleh Ketua DPP Organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dihadiri sebanyak tujuh koordinator Daerah (Korda) LDII Se – Jawa – Timur yang dirangkai dengan agenda sosialisasi UU Nomer 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Ketua DPW Jatim Organisasi Dakwah Islam Indonesia (LDII) H Muhammad Amin Adi mengatakan, Bahwa dirinya minta pada awak media untuk membantu terutama dalam menyampaikan berita atau kabar yang berhubungan dengan kebaikan LDII karena menilai selama ini awak media diformat untuk memberitakan tentang isu atau kejelekan yang di follo up begitu saja.

“Oleh karena itu bisa diatasi secara pelan-pelan dan dirubah dengan melakukan bertatap muka dan pertemuan agar bisa menjalin kerja sama dengan baik,” Katanya. Minggu (22/01/2017) Saat jumpa press bersama awak media di kantor DPW LDII bersamaan dengan kegiatan sosialisasi UU Ormas.

Amin menyampaikan, Kami sebagai organisasi LDII ikut berkeinginan memberikan kontribusi pada masyarakat sekitar terutama pada Bangsa dan Negara Indonesia seperti yang disampaikan dalam sambutannya oleh Budi Prasetyo Seketaris Ditjen Politik Dan Pemerintahan Umum Mendagri RI.

“Sehingga kedepannya kita bisa mengajak awak media untuk ikut membangun jawa timur lebih kondusif,” Pungkasnya didampingin oleh Ketua DPP LDII.

foto Ketua DPP LDII Bersama Ketua DPW LDII Jatim saat gelar jumpa press.
foto Ketua DPP LDII Bersama Ketua DPW LDII Jatim saat gelar jumpa press.

Dalam kesempatannya Ketua DPP LDII Prasetyo Sunaryo menyampaikan, Ormas dan media seharusnya bisa bekerja sama dengan baik, Memang yang sering kali bergaul dengan warga masyarakat adalah ormas,tetapi ketika Undang-Undang disusun seperti UU Pemilu atau UU lainnya ormas itu jarang sekali diajak bicara.

“Memang sejauh ini penyusunan UU baik itu politik maupun UU lainya,jarang sekali ormas di ajak bicara dalam pembahasan UU,” Katanya.

Menurut Prasetyo menjelaskan, Contoh bahwa UU Pemilu itu semua diatur oleh partai politik tetapi padahal yang mengerti seluk beluk kemasyarakatan adalah ormas itu sendiri karena yang sehari-harinya bergaul dengan masyarakat baik itu tentang aspirasi rakyat itu gunanya dan fungsi ormas yang dekat dengan masyarakat.

“Maka dari itu UU Pemilu atau UU lain sebelum disusun,seharusnya ormas juga diajak ikut bicara karena ormas sering kali bergaul dan mengetahui kondisi masyarakat,” Jelasnya.

Terkait pengesahan UU Organisasi Kemasyarakat, Prasetyo mengungkapkan, Pengesahan UU Ormas ini tidak menjadi masalah bahkan baik untuk diterapkan, namun sebelum disahkan seharunya dilakukan uji publik dengar pendapat sehingga semua aturan UU Ormas ini aturan betul-betul bisa maksimal untuk kepentingan masyarakat banyak

“Saya kira Undang Undang Ormas baru ini tidak menjadi masalah dan sangat baik sekali agar bisa di mengerti dan dipahami oleh semua pihak,” Pungkasnya pada wartawan ditemui disela-sela Sosialisasi UU No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. (irw)