Surabaya – Tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil diringkus Unit PPA Polrestabes Surabaya saat berada di rumah kost jalan Jalan Klampis Ngasem Sukolilo Surabaya.
Pelaku pencambulan diketahui bernama Binsar Martua Manullang (22) ini merupakan warga Desa Hutaginjang Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasubdutan Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
“Kami telah menangkap Tersangka Binsar Martua Manullang (22) pelaku pencabulan anak dibawah umur,” Ujar AKP Ruth Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Jumat (24/08/2018)
Penangkapan tersangka ini, kata Ruth, berawal adanya laporan masyarakat terkait perkara pencabulan terjadi pada 28 juli 2018, dan atas laporan tersebut pihaknya menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan satu per satu anak yang menjadi korban.
“Ternyata banyak anak laki-laki berusia kelas SD menjadi korban pencabulan dilakukan oleh tersangka ini,” Katanya.
Pengakuan tersangka, AKP Ruth mengungkapkan, Modus tersangka pelaku pencabulan ini, berusaha merayu korban untuk memperlihatkan sambil memfoto dan mencium Mr (P) ditempat kostnya yang berdekatan dengan rumah masing-masing korban rumah.
“Sebelum tersangka melakukan aksinya tersebut, Korban berteriak sambil berlari keluar berusaha menghindar dari tersangka,” Ungkapnya.
Sementara itu, Atas perbuatan bejatnya, tersangka pelaku pencabulan terhadap empat anak lak-laki yang menjadi korban bersama barang bukti kini pelaku yang diamankan di Polisi dan mendekam di Mapolretabes Surabaya. (dwi)