Dampingi Kontestasi Pilwali Surabaya 2020, Mujiaman Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Dirut PDAM

oleh

Surabaya – Mujiaman Sukirno mengirim surat resmi berhenti sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya pada hari senin (24/08/2020) pukul jam 08.00 wib pagi.

Mujiaman mengaku telah siap lahir dan batin untuk terjun ke dunia politik bertekad mengikuti kontestasi Pilkada Surabaya 2020 bahkan telah mendapatkan dukungan dari keluarga.

Ia menceritakan, jika sebenarnya tekad ini tidak direncanakan sebelumnya, termasuk saat menghadiri undangan PKB Surabaya lalu. menurut dia, ide untuk maju Pilkada dan mundur dari jabatannya, setelah mendapatkan tawaran (pinangan) dari Machfud Arifin (MA) Bakal Calon Wali Kota yang konon telah disokong oleh 8 partai.

”Dalam waktu singkat, Alhamdulillah beliau (Machfud Arifin) memilih saya untuk mendampingi dalam kontestasi Pilwali Surabaya 2020,” kata Mujiaman.

Ia juga mengaku tidak pernah mengajukan diri secara pribadi maupun oleh pihak lain. maka dari itu, pihaknya akan mengembalikan ‘Kasih sayang’ (tawaran/pinangan-red) pak Machfud Arifin.

“Hal itu Sebagai bentuk tanggung jawab mendukung dan mendampingi menjadi Calon Wakil Walikota,” ungkap Mujiaman melalui sambungan telpon selulernya. Senin siang (24/08/2020).

Terkait surat pengunduran dirinya selaku Dirut PDAM Surya Sembada, Mujiaman menjelaskan, sebagai profesional yang telah dipercaya Wali Kota Surabaya, dirinya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan semua pihak, baik Walikota, segenap OPD, Jajaran staf PDAM dan juga Masyarakat Surabaya.

“Meski surat resmi sudah terkirim, namun saya akan tetap menghadap Ibu Wali Kota secara langsung,” tandasnya.

Saat menjabat, Mujiaman juga mengaku sudah berusaha melakukan amanatnya dengan sekuat tenaga. Berbagai inovasi sudah dilakukannya sehingga banyak mendapat respon positif dari masyarakat dan pihaknya menegaskan jika dirinya masih memiliki kewajiban berkantor selama 30 hari kedepan sejak surat pengunduran dirinya.

“Jika sesuai UU, waktunya 30 hari. Tetapi saya berharap bisa dipercapat dengan surat persetujuan dari Ibu Wali Kota. Namun saya akan tetap berkantor untuk mempersiapkan serah terima dll nya,” pungkas Mujiaman. (irw)