Dana Banpol Naik Rp 6 Ribu per Perolehan Suara, Pemkot Gelontorkan 8,1 Miliar

oleh

Surabaya – Dana bantuan partai politik (Banpol) untuk pilkada 2020 di Surabaya kini bertambah menjadi Rp 6 ribu per/perolehan suara pada Pemilukada 2019 di Surabaya.

Sehingga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya menggelontorkan dana Rp 8,1 Miliar untuk 10 partai politik (parpol) yang perolehan suara dan kursi di DPRD Kota Surabaya terbanyak. Total suara parpol di Surabaya sebanyak 1.362.975 dengan 50 kursi di DPRD Kota Surabaya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pada tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merubah besaran Banpol dari Rp 1500 menjadi Rp 6 ribu per suara. Perubahan itu mengacu pada perwali 40 Tahun 2020.

“Kita sudah sosialisasikan ke partai politik. Untuk mekanisme pencairan dana, parpol bisa membuat surat ke Ibu Wali Kota (Tri Rismaharini) dengan dilampiri berbagai syarat dan peruntukkannya,” kata Irvan. Selasa (25/08/2020).

Meski ditengah Covid-19, Mantan Kasatpol PP Kota Surabaya ini, menegaskan Banpol tidak boleh diperuntukkan untuk pandemi Covid-19 dengan mengacu pada Permendagri No 36.

“Jadi Banpol sebesar Rp 8,1 M berasal dari APBD Kota Surabaya dan untuk pendidikan politik guna meningkatkan partisipasi masyarakat,” tegas Irvan.

Ia menjelaskan, bentuk pendidikan politik yakni seminar lokakarya, dialog interaktif, sarasehan workshop dan kegiatan pertemuan partai Politik lainnya. Sedangkan kegiatan operasional partai untuk sekretariat partai politik yakni administrasi umum; berlangangan daya dan jasa; pemeliharaan data dan arsip, dan pemeliharaan peralatan kantor.

“Itu sudah dijelaskan di Perataturan Wali Kota Surabaya No 65 tahun 2018 pedoman tata cara pemberian dan pertanggung jawabannya bantuan keuangan parpol,” papar Irvan.

Dengan kenaikan jumlah Banpol tersebut, menurut ia, mengacu pada pertimbangan indeks kemahalan yang sudah dikonsultasikan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

“Kami sudah berkirim surat kepada ibu Gubernur Jatim  beliau tidak keberatan, surat tersebut sudah keluar,” terang Irvan.

Sementara itu, Sekretaris DPD PSI Kota Surabaya Tjutjuk Supariono mengatakan, pihaknya akan menggunakan dana Banpol untuk keperluan proses kaderisasi, Sebagai partai baru yang mendapatkan 90.758 suara dan  4 kursi di DPRD Kota Surabaya penggunaan dana Banpol dirasa penting untuk menunjang partai dalam pendidikan politik.

“Kita akan gunakan seperlunya yakni untuk proses kaderisasi karena ini penting dalam dinamika politik,” kata Tjutjuk.

Anggota Komisi D ini mengaku, pada 2019 pihaknya tidak mengambil dana  karena saat itu pihaknya belum memerlukan. Oleh karena itu untuk saat ini dana yang bertambah akan digunakan semanfaat mungkin untuk keperluan kaderisasi.

“Kami akan gunakan dana tersebut untuk, kemungkinan dua-tiga bulan kedepan akan kami cairkan, tentunya dengan mekanisme yang ada,” ungkap Tjutjuk.    (irw/mat)

10 partai politik yang mendapatkan dana Bantuan Partai Politik yakni:

1. DPC PDI Perjuangan dengan perolehan suara 418.873, 15 kursi, mendapatkan Rp 2, 5 M;

2. DPC PKB dengan perolehan suara 153.509, 5 kursi, mendapatkan Rp 921 juta;

3. DPC Gerindra dengan perolehan suara 128. 016, 5 kursi, mendapatkan Rp 768 juta

4. DPD PKS dengan perolehan suara 116.137, 5 kursi mendapatkan Rp 696 juta

5. DPD Golkar dengan perolehan suara 115.130, 5 kursi, mendapatkan Rp 690 juta

6. DPC Demokrat dengan perolehan suara 119.783 4 kursi, mendapatkan Rp 718 juta

7. DPD PSI dengan perolehan suara 90.758, 4 kursi, mendapatkan Rp 544 Juta

8. DPD NasDem dengan perolehan suara 96.264,  3 kursi mendapatkan Rp 517 juta

9. DPD PAN dengan perolehan suara 78.263, 3 kursi, mendapatkan Rp 469 juta

10. DPC PPP dengan perolehan suara 56.424,  1 kursi, mendapatkan Rp 337 juta.