beritasurabayaonline.net
Hukrim

Dijanjikan Umroh, Istri Simpanan Tipu Puluhan Juta Rupiah

BERITASURABAYAONLINE.COM – Dijanjikan akan dfoto-01-tersangka pelaku penipuan barang umrohiberangkatkan umroh oleh suami sirinya seorang istri simpanan bernama Dyah Pancasari (40) warga surabaya menjadi tersangka kasus pelaku penipuan puluhan juta rupiah di sebuah toko berada Komplek Pertokan JMP surabaya dengan cara membeli barang kebutuhan Umroh yang akan dibagi-bagikan.

Modus yang dilakukan oleh Tersangka ini dengan cara memesan beberapa macam jenis barang – barang berupa Pasmina Metalik, Paket makanan dan minuman air zam-zam,Sarung, Sajadah dan souvenir senilai 43 juta rupiah yang rencananya akan dibagikan kepada orang-orang yang mengaku pulang dari umroh yang dijanjikan oleh suami sirinya.

Setelah tersangka memesan beberapa jneis macam barang-barang ditoko tersebut, lalu barang-barang tersebut dikirimkan ke tempat apartement sebagai tempat tinggal sementara dengan suami sirinya, lalu tersangka ditagih oleh pihak pemilik toko namun tidak bisa melunasi barang-barang yang sudah dibeli dan dilaporkan oleh korban.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar mengatakan, Kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka ini bermula keluarga tersangka dijanjikan oleh suami sirinya untuk diberangkatkan umroh pada 21 juni lalu, tetapi sebelum berangkat tersangka memesan beberapa jenis barang-barang di sebuah toko yang menjadi korban kasus penipuan.

“Barang-barang tersebut senilai 43 juta rupiah yang akan dikirim ke Apartement tempat tinggal sementara bersama suami sirinya,” Katanya. Senin (12//10/2015)

Lanjut AKP Lily Djafar, Barang-barang tersebut rencananya akan dibagi-bagikan kepada orang-orang, setelah tersangka bersama keluarganya pulang dari umroh yang dijanjikan akan oleh suami sirinya, tetapi suaminya tidak menepati janjinya, lalu tersangka dilaporkan oleh pemilik toko sebagai korban penipuan.

” Pada saat itu tersangka ditagih oleh korban, tetapi tidak bisa membayar barang-barang yang sudah dipesan oleh tersangka,” Ujarnya.

Sementara itu, Dyah Pancasari (40) tersangka pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus memesan sejumlah barang-barang kebutuhan umroh yang tidak bisa membayar tagihan pesanan barang tersebut, akhirnya diamankan oleh polisi setelah dilaporkan oleh korban bersama barang bukti akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara. (irw)

Baca juga