Dikeluhkan Sejumlah Warga, Komisi C Minta Pembangunan SPBU Shell Dihentikan Sementara

oleh

Surabaya – Sejumlah warga mengadu ke Komisi C DPRD Kota Surabaya Selasa (23/11/2021)

Pasalnya, mereka mengeluhkan terkait pembangunan SPBU Shell dikawasan jln Simo Magersari Kelurahan Simo Mulyo Surabaya.

Salah satu perwakilan warga Johny Susanto mengatakan, pada sebelumnya keluhannya sudah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (LH)

“Seperti yang sudah sampaikan dalam rapat tadi pada umumnya,” kata Johny Susanti. Selasa (13/11/2021)

Pemilik toko sembako yang berdekatan dengan pembangunan SPBU Shell ini mengaku sudah mengirimkan surat dua kali ke pemkot

“Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” keluh Johny usai hearing kepada wartawan.

Karena itu, ia bersama warga lainnya berkirim surat ke DPRD Kota Surabaya untuk mengadu

“Puji Tuhan bisa ditanggapi dan saya cukup senang, tetapi saya belum nanti hasilnya bagaimana” ungkap Johny usai hearing.

Untuk itu, warga jln Simo Magersari RT 1 RW 6 ini berharap, pembangunan SPBU Shell berdekatan 7 rumah warga ditutup sementara.

“Kalau bisa ya pembangunan SPBU Shell ini ditutup sementara, karena kita kuatir kalau terjadi kebakaran,” ungkap Johny warga jln

Kabid Perizinan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Ali Murtadlo mengatakan proses perizinan dimulai dari surat keterangan rencana kota.

“Jadi tata ruangnya sesuai atau tidak seperti itu,” ujar Ali Murtadlo saat hearing

Ketika muncul dan terbit SKRK pada 5 juli 2020, ia menjelaskan, peruntukannya adalah industri dan relevan masterplan penggunaannya untuk bangunan SPBU

“Jadi yang pertama tata ruang ini masih kewenangan kota pada tahun 2020, tapi tahun 2021 kewenangannya di pusat,” terang Ali

Sehingga dengan dasar SKRK itu, kata ia maka pemohon mengajukan sesuai dengan peruntukannya

“Yaitu untuk SPBU, tentunya diawali dengan mengurus UKL atau dokomen lingkungan,” papar Ali

Perizinan UKL UPL ini, menurut ia, tidak ada persyaratan untuk persetujuan dari tetangga kanan kiri depan belakang, RT, maupun RW.

“Dulu mungkin ada seperti itu,” kata Ali

Tetapi ketika investasi dipercepatkan dan dipermudah ini, kata ia, tidak ada tetapi masih ada yaitu pengumuman yang disampaikan di lokasi, kelurahan atau media online

“Semua itu sudah kita laksanakan baik penempelan stiker dilokasi, di kelurahan maupun media sudah kita sampaikan semua,” kata Ali

Dengan adanya pengumuman tersebut, pihaknya berharap agar mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat yang siapun mengetahui pengumuman tersebut

“Tetapi tidak hanya pada 3 hari terbatas pada yang kita sampaikan,” kata Ali

Meskipun izin sudah terproses dan terbit kata ia, izin LH tidak ada habisnya terkait dengan beroperasi

“Selama tetap beroperasi laporan, pengaduan maupun pengawasan tetap harus dilaksanakan,” papar Ali.

Lanjut ia, baik laporan upadate dari DLH atau dari masyarakat tetap akan dilaksanakan penyelesaian penyelesaian

“Selama ini memang elum ada laporan ke kami penyelesaian tersebut, kalaupun ada akan kami laksanakan penyelesaian tersebut,” kata Ali

“Kita akan bahas keberatan keberatan tersebut bahkan satu syarat teknis yang sama kita tidak tahu teknis akan kita datangkan tenaga teknis,” imbuh Ali

Kasus ini, kata ia, tidak hanya satu kali di SPBU, mungkin berkali kali dihadapi seperti di jln Pemuda atau dimanapun yang sering dibahas

“Tetapi dari hasil kajian, bahwa ada SOP semuanya, sehingga kami terbitkan UKL ini 27 november 2020 berikut dengan izin Lingkungannya kita sampaikan itu sebagai dasar untuk izin berikutnya yaitu IMB dan lainnya terutama juga didasari dengan kajian drainase maupun lalin yang sudah diterbitkan,” papar Ali

Maka itu ketika nanti ada permasalahan keberatan apapun, pihaknya tetap akan menerima dan akan dibahas duduk permasalahan keberatannya

“Kalau toh ada pelanggaran dalam pelaksanaannya,sanlsi tetap kita jatuhkan kepada siapapun yang diluar kententuan yang kami sampaikan dalam izin tersebut,” tutup Ali.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C Agoeng Prasodjo mengatakan, ada pengaduan dari warga juga pemilik toko bersebelahan dengan pembangunan SPBU Shell

“Sehingga kita undang semua dan kita hearingkan,” ujar Agoeng Prasodjo

Tenyata dalam hearing, menurut Politisi Golkar bahwa ada izin seperti reviev Dishub 26 desember

“Tapi IMB nya keluar 14 desember,” kata Agoeng Prasodjo sapaan akrab Agoeng

Artinya, ia menjelaskan, sebelum IMB dikeluarkan ada rekomendasi dahulu berarti tanggal tersebut harus dibenarkan dahulu.

“Sebenarnya kita surabaya tidak anti investasi dan tetap investasi, tetapi dilakukan dengan benar,” kata Agoeng

Artinya, menurut ia, semua harus gotong royong merangkul semua elemen warga yang ada disebelahnya (SPBU)

“Itu yang kita inginkan,” tutur Agoeng

Untuk itu, kata ia, pembangunan SPBU diberhentikan dahulu dan harus ada perbaikan.

“Makanya kita suruh hentikan dulu pembangunan SPBU Shell sampai ada pembenahan,” tegas Agoeng.

Kendati demikian, ia menegaskan, komisi C akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di SPBU Shell.

“Kita komisi C akan melakukan sidak,” pungkas Agoeng.   (irw)