Dinilai Tidak Pas, Warga Yang Melanggar Protokol Kesehatan Sanksi Denda

oleh

Surabaya – Sanksi denda berupa uang bagi pelanggar penerapan protokol kesehatan covid-19 yang tertuang dalam peraturan gubenur jawa timur nomer 53 tahun 2020.

Pergub 53 tahun 2020 yang sudah diundangkan bahkan diterapkan di sejumlah daerah, namun untuk kota surabaya masih digodok dalam revisi perwali.

Menanggapi itu, anggota komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, sejak awal dirinya berpandangan bahwa penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan dibedakan dua subyek.

“Kalau itu badan hukum yang tidak menjamin penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya silakan diberikan denda materi sebesar besarnya,” ujar Arif Fathoni. Selasa (15/09/2020) saat dikonfirmasi

Menurut, Ketua Partai Golkar Kota Surabaya ini, karena akibat kelalaian sehingga bisa jadi tempat tersebut (Usaha) dinilai menjadi klaster penularan covid-19

“Tetapi bagi individu atau warga, saya pikir ketika diterapkan denda saat ini, tidak terlalu pas,” kata Fathoni.

Menurut ia, saat ini masyarakat disamping mengalami pandemi dalam bidang kesehatan, ekonomi juga mengalami kelambatan dan sedikit susah

“Banyak juga saudara saudara kita mengalami pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan,” ungkap Thoni

Kalaupun masih ada yang bekerja kata ia, gajinya pun juga ada yang dipotong setengah, kalau ini (denda) diterapkan, menurutnya tentu sangat memberatkan dan tidak menutup kemungkinan banyak krisistensi dari masyarakat

“Kalau ada denda 250.000 ribu, (Tidak Bermasker) apakah personil penegak perda kita secara mental sudah siap,” kata

Mengingat, kata ia, sebagian besar pegawai satpol pp pegawai kontrak, artinya menurut ia,mereka tidak dibekali metode penyidikan pegawai negeri sipil

“Apakah kemudian tidak riskan di lapangan, katakanlah dendanya 250.000 ribu apakah tidak terjadi praktek yang justru menurunkan wibawa kehormatan Satpol PP selaku penegak perda,” pungkas Fathoni