Dituntut 10 Bulan, Terdakwa Chin-Chin Tidak Terkejut

oleh
foto sidang chin - chin
foto sidang chin – chin

Surabaya – BSO – Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjatuhkan tuntutan sepuluh bulan penjara terhadap terdakwa Trisulowati alias Chinchin.

Dalam tuntutan dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini , “Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhi hukuman 10 bulan penjara,” Ujar jaksa Sumantri membacakan nota tuntutannya. Rabu (19/07/2017).

Dalam pertimbangan yang memberatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menilai, Terdakwa mempersulit persidangan sedangkan sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan dijadikan sebagai pertimbangan yang meringankan oleh jaksa.

Usai persidangan dikonfirmasi, Terdakwa Trisulowati alias Chin – chin didampingi penasehat hukumnya Anthony Djono SH dan Ronald Tallaway SH tim mengaku, Tidak kaget dengan tuntutann yang dijatuhkan jaksa, Karena dari awal perkara ini sudah syarat kriminalisasi, Namun bisa dilihat sepertinya jaksa sendiri ragu-ragu menjatuhkan tuntutan 10 bulan.

“Kita tidak terkejut dengan tuntutan yang dijatuhkan jaksa, karena dari awal perkara ini sudah syarat kriminalisasi,” Akui salah satu penasehat hukum Anthony Djono SH

Anthony SH mengatakan, Ancaman dalam pasal yang didakwakan maksimal 5 tahun, dengan menuntut 10 bulan ini, disitu terlihat hari nurani jaksa yang berbicara bahwa bu Chinchin ini tidak bersalah. Hanya karena mungkin si jaksa menuruti perintah ‘si bos’, mau gak mau dia harus menjatuhkan tuntutan.

“Dalam menjatuhkan tuntutan tadi, jaksa tidak memperhatikan dan mengabaikan hampir seluruh fakta persidangan yang telah digelar pada agenda-agenda sebelumnya,” Katanya.

Menurut Anthony, “Jaksa mengatakan bahwa para saksi mengatakan bahwa pemindahan dokumen itu atas perintah terdakwa. Padahal terdakwa sendiri malah tidak tahu dan tidak pernah ke apartemen tempat dokumen dipindah untuk audit. Bahkan audit itu sendiri atas perintah Gunawan selaku komisaris.

“Yang pasti, fakta sidang bakal kita sajikan pada pembelaan (pledoi) yang bakal kita bacakan pada agenda sidang selanjutnya,” timbal Ronald Tallaway.

Ditempat sama, Terdakwa Trisulowati alias Chinchin menambahkan, Soal disinggung adanya potensi kerugian dana yang disebut oleh jaksa dalam nota tuntutannya, hal itu dinilai mengada-ada. “Bahkan dalam dakwaan pun tidak disebutkan soal dana perusahaan Rp 5,8 miliar dan Rp 3,6 miliar.

“Sedangkan dalam persidangan sudah terungkap dana tersebut merupakan dipergunakan untuk kepentingan perusahaan sendiri, bukan untuk kepentingan saya secara pribadi,” tambah Chinchin.

Lanjut Masih Chinchin mengatakan, Apa yang dibacakan jaksa dalam tuntutannya tersebut, merupakan tindakan copy paste dari keterangan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan Gunawan Angka Widjaja saat penyidikan di Polrestabes Surabaya.

“Nanti dalam sidang selanjutnya pembelaan (pledoi) akan saya akan ungkapkan dan akan saya bantah semuanya ,” Katanya. (irw/eno)