Diundang Pansus Rapat, Warga Surat Ijo Tetap Pada Pendirian Cabut Raperda Retribusi

oleh

Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya menggelar rapat Raperda Kota Surabaya tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Ruang Paripurna Lantai III Gedung DPRD Kota Surabaya.Selasa (25/05/2021) siang.

Rapat mengundang Polrestabes Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, Bagian Hukum, dan Warga Surat Ijo tergabung dalam Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) dan Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS).

Dalam rapat, Ketua P2TSIS Endung Sutrisno menyampaikan pihaknya sudah menndengar bahwa Raperda Retribusi Kekayaan Dearah yang akan disahkan dimana didalamnya ada retribusi IPT.

“Karena itu, kami ingin menyuarakan apirasi ini kepada dewan yang terhormat,’ ujar Endung Sutrisno dihadapan pimpinan pansus. Selasa (25/05/2021).

Didalam aspirasi, kata dia, sebenarnya sudah menyampaikan secara tertulis dan rapat dengar pendapat sebelumnya sehingga sudah mengetahui bagaimana pendiriannya, oleh karena itu, pada rapat sekarang pihaknya menyampaikan sikap.

“Pertama kami menyampaikan sikap pendirian kami daripada akan disahkannya raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dimana didalamnya terdapat retribusi IPT,” kata Endung Sutrisno

Sikap P2TSIS, kata dia, aspirasi adalah aset retribusi izin pemakaian tanah atau surat ijo yang tercantum dalam raperda pemakaian kekayaan daerah dihapus atau dicabut hal ini aspirasi dari P2TSIS.

“Terhadap retribusi surat ijo dan ini bukan berarti kami tidak menyetujui raperda pemakaian kekayaan daerah monggo silakan disahkan raperda ini tanpa ada pasal tentang IPT,” katanya.

Tentunya, kata dia, pendirian P2TSIS dinilai sudah lama berpuluh puluh tahun menyuarakan, memang belum terdengar nyaring, oleh karena itu, pada kesempatan kali ini, pihaknya sudah menegaskan pendirian tersebut.

“Pasti ada pertanyaan apa sih alasan dari P2TSIS menyampaikan pendirian tersebut ? setidaknya ada 4 alasan,” ucap Endung Sutrisno

Pertama, menurut dia, Pemkot surabaya dalam hal ini diwakili oleh Wawali Armuji pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Jakarta dipimpin oleh La Nyala menyatakan, menyerahkan masalah surat ijo kepada pemerintah pusat.

“Demikian juga pak La Nyala selaku Ketua DPD yang memimpin rapat pada 15 april dihadiri perwakilan dari kementerian ATR, Mendagri, Pak Wawali yang menyimpulkan bahwa hasil pertemuan tersebut adalah semua pihak bersepakat untuk menyerahkan penyelesaian surat ijo termasuk turunannya kepada pemerintah pusat,” terangnya.

Hal itu, kata dia, memang belum ada dokumen tetapi ini suatu political will dari semua pihak bahwa masalah surat ijo yang sudah berpuluh tahun belum diselesaikan, pemerintah pusat akan menyesuaikan.

“Nah dalam konteks seperti inilah sejogyanya kalau pemerintah pusat sudah mengambil langkah untuk menyelesaikan alangkah eloknya pemerintah daerah termasuk DPRD Kota Surabaya juga mengikuti pandangan dari pemerintah pusat tersebut,” kata Endung Sutrisno

Alasan kedua, kata dia, saat ini pemerintah republimk indonesia telah menetapkan dan mengundangkan undang undang nomer 11 tahun 2020 tentang Omnibus Law dan turunan dari undang undang itu disampaikan secara khusus bahwa masalah HPL dikuatkan di dalam undang undang HPL.

“Penjabaran dari penguatkan, pertama ditegaskan, dijabarkan oleh PP 18 Tahun 2021,” kata Endung Sutrisno.

Karena itu sudah diundangkan pada bulan november dan PP diundangkan pada 2 Februari maka, kata dia secara legal sudah berlaku dan dalam salah satu PP pasal 9 ayat 4 disebutkan bahwa penetapan pungutan tarif iuran dan pajak tahunan yang dserahkan kepada pengelola HPL ditetapkan oleh menteri.

Meski demikian, lanjut dia, Pemkot secara kenyataannya adalah pemegang HPL, karena memegang HPL, menurutnya otomatis retribusi yang dikeluarkan oleh Pemkot nantinya berdasarkan PP akan ditetapkan oleh Menteri.

Karena itu, kata dia, andai kata guru SD surabaya akan mengesahkan retribusi kekayaan daerah yang dimana didalamnya termasuk IPT tentu menurut kaedah tata hukum di indonesia bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang ada.

“Kami hanya menyampaikan mengingatkan,” kata Endung Sutrisno.

Alasan ketiga, kata dia, selama puluhan tahun kami merasakan memang retribusi daerah IPT itu dinilai sangat menyensarakan rakyat, sebab menurutnya dengan adanya retribusi itu pernah terjadi pajak ganda.

“Pajak ganda yang dilakukan oleh Perda itu, karena retribusi itu adalah mempunyai hitungan yang persis dan sama dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan bagian ,” katanya.

Bahkan, kata dia, banyak hal retribusi itu dinilai tarifnya sangat tinggi melebihi dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hal ini dinilai memprihatikan dan menyensarakan rakyat.

“Retribusi ini juga kita rasakan tidak berkeadilan mengapa demikian ?,” kata Endung Sutrisno.

Karena menurut tata hukum di indonesia, kata dia, retribusi ini menurut undang undang pajak daerah dan retribusi daerah itu rananya adalah retribusi di dalam rana pengusaha.

“Tetapi dalam kenyataannya, retribusi ada, penghuni juga dilaksanakan penghuni pada surat ijo,” katanya.

Sehingga, kata dia, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang undangan yang diharuskan, lebih lanjut juga bahwa surat ijo ini ada pungutan pungutan retribusi yang tidak berdasarkan perda.

“Jadi apabila ada anggota pemegang IPT yang akan memperpanjang itu mendapatkan tarif tertentu dan harus membayar tertentu didalamnya ditambah uang partisipasi pembangunan yang tidak ditemukan di dalam Perda, kita tidak tahu uang pembangunan itu apa sehingga kami merasakan sangat tidak berkeadilan sekali,” kata Endung Sutrisno.

Alasan keempat, kata dia, surat ijo ini dengan turunannya sudah diperjuangkan sampai 25 tahun lebih dengan berbagai duka yang dialaminya dan yang pihaknya permasalahkan adalah selama 25 tahun lebih belum ada penyelesaian.

“Maka secara nyata terjadi konflik kepentingan antara rakyat, pemerintah dan semua pihak yang terkait,” katanya

Oleh karena itu, pihaknya berharap dengan dicabutkannya retrbusi ini tentunya sedikit banyak menghentikan konflik tersebut.

“Pimpinan yang terhormat kami betul betul menyuarakan ini dengan ucapan terima kasih yang sebesarnya secara tulus kepada pemerintah kota surabaya yang telah mengajukan penyelesaian masalah surat ijo ini di tingkat pemerintah pusat,” kata Endung Sutrisno.

Yang dimana waktu itu, dia menceritakan, Ketua DPD RI salah satu lembaga tinggi negara yang bisa memahami dan juga bersurat kepada Presiden.

“Jadi kami sungguh sungguh menghargai dan menghormati, kami menganggap saat ini kami tidak ada konflik surat ijo dengan pemkot karena sudah diserahkan kepada pemerintah pusat kami mohon agar retrbusi IPT itu tolong dihapuskan,” tutup Endung Sutrisno.

Ditempat sama, Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) Haryono menilai bahwa DPRD dinilai sangat lucu dan pihaknya bukanya ingin menghujat namun meminta tolong aspirasi dari masyarakat surat ijo ditampung.

“Jangan emosi, jangan langsung (Rapat) dihentikan, eh tersinggung marah, DPRD apa itu dan siapa yang menghujat, kita diskusi, kok dikatakan menghujat,” kata Haryono saat rapat belum usai meninggalkan tempat.

Untuk itu, kata dia, pihaknya merencanakan akan menggelar aksi demo kembali, karena menurutnya rapat hari ini yang dipimpin oleh Ketua Pansus Mahfudz dinilai sangat mengecewakan.

“Saya sangat dan sangat kecewa sekali, apalagi yang memimpin Mahfudz tadi, padahal memimpin untuk mewakili masyarakat, kok tersinggung, itu maunya apa,” teriak Haryono sambil mengucapkan Astaghfirullah. (irw).