beritasurabayaonline.net
Sospol

Jika Aset Pemerintah Kota, Pansus : Memang Harus Ada Aturan Retribusi

Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya menggelar rapat Raperda Kota Surabaya tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Ruang Paripurna Lantai III Gedung DPRD Kota Surabaya. Selasa (25/05/2021) siang.

Rapat Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kota Surabaya mengundang warga surat ijo ini menuntut pencabutan retribusi IPT dan sanksi yang dirasa sangat memberatkan bahkan menyengsarakan.

Mnenggapi hal itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kota Surabaya tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah DPRD Kota Surabaya Mahfudz mengatakan, kesimpulan rapat bagaimanapun tetap ada kesimpulan bahwa ini aset pemerintah kota.

“Ketika ngomong aset pemerintah ya memang harus ada retribusi aturannya kayak gitu,” ujar Mahfudz. kepada wartawan ditemui usai rapat. Selasa (25/05/2021) siang.

Jika ada retribusi, menurut legislator PKB ini, tentu wajib harus membayar retribusi, jika sebaliknya tidak membayar tentu pihaknya menyatakan wajar ada sanksi.

“Saat ini yang datang teman teman (Warga Surat Ijo) tetap perjuangannya adalah bagaimana cara melepas surat ijo itu sendiri, lah kita bukan kapasitas untuk itu,” kata Mahfudz.

Pdahal, pihaknya hanya memfasilitasi mereka (Warga Surat Ijo) untuk bertemu dengan pemangku kebijakan di dalam rapat, bahkan pemangku kebijakan, kata dia sudah menjelaskan secara detail.

“Bahwa ini memang aset pemerintah kota,” terang Mahfudz.

Maka itu, menurut Sekretaris Komisi B ini, sejak awal pihaknya menyarakan kepada teman teman (Warga Surat Ijo) agar supaya bisa membuktikan bahwa aset ini bukan milik pemerintah.

“Dengan acara apa ya digugat ke pengadilan,” tegas Mahfudz.

Di posisinya, dia menegaskan, tidak bisa seperti itu, karena pihaknya hanya sebagai legislatif hanya membuat peraturan, dan tidak bisa menjadi eksekutor.

“Toh peraturan Perda kemarin itu, adalah usulan dari Pemkot, kalau kita tidak melaksanakan kita juga salah nanti,” katanya.

Surat ijo, menurut dia, tidak bisa dilepas begitu saja, tetapi pihaknya hanya bisa mendorong kepada pemerintah kota kalau memang ada payung hukum yang mengatur tidak melanggar hukum.

“Ya sudah dilepaskan saja, tetapi kalau belum ada payung hukumnya mau gimana dilepas, isok mlebu penjara kabeh,” katanya.

Permasalahan surat ijo dikatakan masih dalam menunggu proses Keputusan Pemerintah Pusat jika muncul keputusan, kata dia, tidak menjadi persoalan jika nantinya ada keputusan dari pemerintah pusat.

“Ya nggak papa, kalau misalkan ada keputusan dari pemerintah pusat kalau A, ya Pemerintah Kota pasti mengikuti nggak mungkin melawan,” katanya.

Selama ini, menurut dia, tidak ada peraturan dan pelarangan, tetapi ketika ada pelarangan dari pemerintah pusat melarang perintah kota menarik retribusi.

“Pasti pemerintah kota tidak akan menarik retribusi, menurut saya kayak gitu,” katanya.

Terkait rapat dinilai warga surat ijo belum waktunya selesai ditutup, menurut dia, hal itu wajar, karena situasinya kurang kondusif dan yang disampaikan oleh warga surat ijo berulang ulang.

“Tidak ada urgensinya juga karena mereka ngotot menggunakan teori pokok’e, dan sedangkan kita sudah menggunakan teori hukum dan logika yang manusiawi,” ungkap Mahfudz.

Sementara itu, rapat mengundang Polrestabes Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, Bagian Hukum, Pakar Hukum dan Warga Surat Ijo tergabung dalam Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) dan Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) belum menghasilkan keputusan.  (irw)

Baca juga