
Surabaya – Rapat dengar pendapat (RDP) digelar oleh komisi D DPRD Kota Surabaya tindaklanjut pasca siswa diduga keracunan makan bergizi gratis (MBG).
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Akmarawita Kadir menegaskan pada intinya ada beberapa catatan yang perlu dievaluasi total terhadap SPPG – SPPG.
“Khususnya (SPPG) yang belum mempunyai SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) karena memang syarat harus ada SLHS,” ujarnya usai rapat Rabu (13/5/2026) siang.
Akmarawita menyakini bahwa jika ada SLHS dapat meminimalisir dugaan dugaan adanya keracunan seperti kemarin.
“Karena sudah standarisasi semua tapi ternyata itu tadi dari 108 SPPG itu ada 60 an yang belum SLHS,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar SPPG dievaluasi kembali baik mulai dari kekurangan tempat, higienitas dan lain sebagainya.
Terkait kondisi SPPG tersebut, kata Akmarawita seperti yang sudah disampaikan oleh kementerian hak asasi manusia.
“Bahwa Pak menteri sendiri bilang itu tidak layak bahkan disinggung seperti di desa saya (Menteri HAM),” katanya.
Menurut legislator Golkar ini hal itu menjadi sebuah tamparan keras bagi BGN terutama korwil kota Surabaya agar melihat kembali SPPG SPPG yang ada.
Meski demikian, lanjut Akmarawita jangan sampai ada kondisi tempat atau lingkungan yang kurang bersih dan tidak higienis.
“Seperti tadi di gambar ada selokan air bercampur sisa olahan masakan mentah dan lain sebagainya,,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya berharap setelah rapat ini SPPG Jawa Timur dan BGN korwil kota Surabaya harus bekerja sama dengan pemerintah kota Surabaya.
“Agar hal itu tidak terulang kembali yang bisa berpotensi menimbulkan keracunan,” pungkasnya. (irw)




