Diundang Rapat Komisi B DPRD Surabaya Terkait Tunggakan PBB Pengembang Mangkir

oleh -463 Dilihat
Foto teks: (Kiri) Mochamad Machmud, (Kanan) Siti Miftachul Jannah.

Surabaya – Rapat koordinasi terkait kepatuhan pajak dan retribusi kota Surabaya digelar oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya

Rapat mengundang Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Surabaya dan PT Grande Family View selaku pengembang Real Estate Graha Family.

Siti Miftachul Jannah Kabid Pajak Bumi dan Bangunan Bapenda Kota Surabaya mengatakan, sesuai database bahwa pengembang Graha Family memiliki tunggakan PBB sejak tahun 2008 sampai 2025

“Sebenarnya ini adalah tunggakan PBB atas fasilitas umum yang belum diserahkan kepada pemerintah kota Surabaya,” ujar Siti Miftachul Jannah. usai rapat.

Dia menjelaskan berdasarkan data base yang disampaikan bahwa pengembang Graha Family sudah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) administrasi tahun 2020.

“Seharusnya BAST administrasi itu diserahkan ke pemerintah kota dan pemerintah kota seharusnya tidak menetapkan lagi sebagai ketetapan pajak,” terangnya.

Tetapi, menurut dia, karena BAST administrasi ini masih ada tunggakan pajak sejak tahun 2008 sampai 2019.

“Sehingga hal ini belum bisa kita proses untuk pembatalan PBB-nya,” kata Siti.

Dia membeberkan bahwa kemarin  pengembang Graha Family berkirim surat ke Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan tembusan ke Bapenda Kota Surabaya

“Bahwa beliau (Pengembang Graha Family) berjanji membayar tunggakan PBB tahun 2019 sebesar 860 juta sekitar dibayarkan di akhir bulan April ini, itu janjinya beliau,” ungkap Siti.

Untuk totol pokok pajak, dia menyebut sebesar 12,2 miliar, namun nantinya ada proses sejak BAST itu diserahkan ke pemerintah kota Surabaya

“Pemerintah kota Surabaya itu harusnya dari tahun 2021 bisa membatalkan,”  kata Siti

Tetapi, menurut dia karena ada tunggakan dari tahun 2008 sampai dengan 2019 itu belum diselesaikan

“Maka BAST ini juga tidak bisa kita batalkan, itu ketetapannya,” terang Siti

Mochamad Machmud Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya menambahkan, pihaknya melihat dari peristiwa ini memang tidak ada itikad baik dari pengembang.

“Dia (Pengembang Graha Family) sudah tahu nunggak (PBB) 12 miliar lebih dari tahun 2008 sampai hari ini (2025),” katanya.

Ketika tidak diberlakukan seperti ini,  dia mengatakan pengembangan hanya diam tidak ada itikad baik untuk melunasi.

“Mengangsur saja tidak ada,” kata Mochamad Machmud.

Pengembang Graha Family, menurut politisi partai Demokrat ini adalah pengembang yang besar berbeda  dengan pengembang kecil

“Dia (Pengembang Graha Family) jual rumah 1 unit  itu miliaran, jika laku 3 rumah sudah cukup untuk membayar (Tunggakan PBB) ini,” tutur Mochamad Machmud.

Karena tidak mempunyai itikad baik bahkan menumpuk kekayaan terus maka pihaknya mengundang graha family.

“Kita tidak ada kerja sama dengan Bapenda kita hanya mendapat info bahwa memang ada pengembang besar yang nunggak (PBB),” ungkap Mochamad Machmud.

Maka itu, pihaknya memperlakukan yang sama bahwa pengembang itu juga terkadang dari penjualan rumah seperti PPN, PPH, PBB dan pajak lainnya.

Meskipun mendengar bahkan belum menyaksikan pembayarannya, pihaknya akan tetap mengundang pengembang.

“Komisi B akan tetap mengundang pengembangnya itu,” tegas Mochamad Machmud.

Dari 12 miliar, pihaknya hanya mendengar yang dibayarkan tidak sampai 1 miliar

“Setelah itu berhenti lagi beberapa tahun ini bagian dari modus modus lama kalau memang niat lunasi,” kata Mochamad Machmud.

Menurut dia karena uang pengembang dari dahulu sudah ada bahkan sudah menikmati hasilnya tetapi tidak mau membayar PBB-nya.

“Kami sudah rapat internal kalau seperti ini ya kita undang disini,” kata Mochamad Machmud.

Pada hari ini, dia menambahkan bahwa Pengembang memang kirim surat ke DPRD.

“khususnya di Komisi B minta waktu untuk melunasi sehingga menghindari pertemuan ini,” pungkas Mochamad Machmud.

Sementara itu, PT Grande Family View selaku pengembang real estate Graha Family diundang rapat  namun sayangnya belum bisa hadir.   (irw)