Aturan Tenda Hajatan Tutup Jalan, Komisi A DPRD Surabaya: Harus ada Klasifikasinya

oleh -334 Dilihat
Foto teks: Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan aturan terkait pemasangan tenda untuk hajatan menutup jalan mendapat tanggapan.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menilai bahwa aturan pemasangan tenda untuk hajatan ini diberlakukan di kota Surabaya.

“Sekali lagi bahwa (Tenda Hajatan) ini adalah tentang kultur atau kearifan lokal,” ujar Yona Bagus Widyatmoko. Selasa (28/10/2025)

Ia mengatakan tenda hajatan sudah menjadi sebuah tradisi yang melekat bukan hanya di masyarakat Kota Surabaya.

“Tapi (Tenda Hajatan) ini sepertinya se-Indonesia,” kata Yona Bagus Widyatmoko akrab disapa Cak YeBe.

Pemasangan tenda untuk hajatan, menurut legislator Gerindra ini menjadi satu hal yang mafhum terjadi.

Meski demikian hal itu pihaknya pernah menyampaikan  kepada pemerintah Kota Surabaya agar tidak tergesa – gesa membuat regulasi.

“Boleh membuat regulasi, tetapi harus ada klasifikasinya atau kategorinya terkait dengan tenda hajatan seperti  yang dimaksudkan,” tutur Cak YeBe.

Ketika ada orang punya hajatan, lanjut ia biasanya sudah konfirmasi kepada tetangga kanan kiri, depan, belakang bahkan laporan RT/RW.

Namun sebenarnya dalam konteks  tenda hajatan ini, menurut ia tidak memakan waktu yang lama karena bersifat insidentil dan temporary.

“Saya rasa masyarakat kita itu sudah sangat memaklumi ketika ada tetangga atau warganya yang mempunyai hajatan,” ungkap Cak YeBe.

Yang menjadi masalah menurut ia ketika ada orang memasang tenda untuk hajatan dengan durasi berlangsung lama hingga berhari-hari.

“Kemudian tidak ada ruang atau jalan alternatif bagi pengguna jalan, nah itu akan menjadi masalah,” kata Cak YeBe.

Ketika ada tenda hajatan, pihaknya juga memahami ada hak pengguna jalan merasa hilang tidak ada ruang atau  jalan alternatif.

“Tetapi itu tidak berlangsung lama, dan tenda hajatan itu tidak setiap hari ada,” kata Cak YeBe

Ketika ada orang memasang tenda  untuk hajatan harus izin kepolisian menurut ia harus ada klasifikasinya seperti apa.

Ia mencontohkan misalkan ada tenda hajatan skala besar mengundang banyak orang dimeriahkan dengan hiburan sehingga banyak massa yang datang.

“Itu cenderung berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, makanya harus ada izin keramaian dari kepolisian,” kata Cak YeBe.

Namun jika ada tenda untuk hajatan nikahan atau khitanan biasa tanpa hiburan,  ia menambahkan cukup izin kepada RT / RW.

“Nanti biar RW yang melanjutkan ke lurah dan lurah bisa konfirmasi ke Bhabinkamtibmas atau Babinsa,” pungkas Cak YeBe. (irw)