Komisi B DPRD Surabaya Tegaskan Izin Operasional Casbar Harus Sesuai Peruntukan

oleh -53 Dilihat
Foto teks: Koksi B DPRD Kota Surabaya.

Surabaya – Komisi B DPRD Kota  Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tindaklanjut aduan warga Perumahan Pondok Nirwana Rungkut, pada Rabu (29/4/2026) siang

Warga mengeluhkan terkait kebisingan operasional tempat rekreasi hiburan umum (RHU) malam Casbar yang berlokasi di jalan Dr.Ir. H. Soekarno Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mohammad Faridz Afif menyebut  bahwa Casbar bukan club malam atau diskotik, tetapi bar dan restoran.

“Artinya boleh buka operasionalnya karena itu untuk bar dan restoran,” katanya usai rapat.

Namun, menurut legislator PKB ini di dalam Restoran dan Bar Casbar, tidak diperbolehkan ada DJ maupun house music.

“Itu (DJ – House Music) enggak boleh,” tegasnya.

Meski demikian, Mohammad Faridz Afif akrab disapa Afif ini restoran dan bar Casbar hanya boleh menampilkan musik  live atau band.

“Tapi itu pun juga harus dilakukan 55 desibel karena itu di zona perumahan,” terang

Namun yang menjadi pertanyaan, lanjut Afif apakah hal itu diperbolehkan meski berhimpitan dengan rumah rumah warga.

“Boleh, karena dilihat oleh Pemkot itu  di zona perdagangan jadi enggak papa,” imbuhnya.

Afif menegaskan, izin Casbar harus sesuai dengan peruntukannya tidak boleh night club tetapi untuk bar dan restoran.

“Karena izinnya night club (Casbar) belum turun dari pemerintah provinsi,” ujarnya

Afif menambahkan, sebenarnya keluhan warga masalah kebisingan operasional Casbar dan komunikasi yang kurang baik.

“Casbar inginnya begini, sedangkan warga inginnya begini, jadi lakukan komunikasi yang baik,” tuturnya.

Ditempat sama, Ketua Tim Kerja DPMPTSP Kota Surabaya Yohanes menyampaikan perizinan tempat usaha di kawasan jalan Ir Soekarno.

“Di data NIB tercatat atas nama PT Maju Bersama,” ujarnya

Yohanes membeberkan, dalam NIB PT Maju Bersama terdapat 3 jenis nama usaha yakni restoran, Bar dan Club malam

“Tapi izin untuk club malam Casbar saat ini masih terdaftar belum terverifikasi dan belum diterbitkan,” ungkapnya.

Lanjut Yohanes sedangkan untuk izin penjualan minuman beralkohol sudah terverifikasi oleh pemerintah provinsi Jatim

“Intinya untuk NIB statusnya restoran menengah rendah, Bar menengah tinggi sudah terverifikasi oleh pemerintah provinsi Jawa Timur,” imbuhnya.

Yohanes menambahkan sedangkan status club malam Casbar belum terverifikasi oleh pemerintah provinsi Jatim.

“Seperti itu,” imbuh.

Berikut resume hasil rapat :