
Surabaya – Rapat dengar pendapat (RDP) digelar oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya tindaklanjut aduan dari Pengurus Koperasi Jasa (Pasar) Bulak Banteng Abadi, Senin (27/4/2026) siang.
Mereka mengeluhkan terkait surat tagihan dari BPKAD dan maraknya PKL berjualan di jalan sekitaran pasar Bulak Banteng.
Dalam rapat, Ketua Koperasi Jasa Bulak Banteng Abadi, Indah Sukoto mengaku mendapat kunjungan dari salah satu anggota komisi B DPRD Kota Surabaya.
“Yaitu bapak Yoga bersama dinas pemadam kebakaran, dinas penanaman modal dan dinas perizinan kalau enggak salah,” katanya.
Indah menceritakan disela kunjungan tersebut bahwa pedagang pasar Bulak banteng antusias menyampaikan keluhan.
“Sebenarnya permasalahan ini sudah menahun, bahkan di tahun 2024 kami pernah hearing dua kali,” terangnya.
Indah mengungkapkan, waktu itu pengurus jasa bulak banteng abadi mendapat surat merah atau surat tagihan dari dinas tanah.
“Akhirnya kami menindaklanjuti ke (Pedagang) pasar (Bulak Banteng),” ujarnya.
Menurut Indah sebelum pihaknya menjadi pengurus koperasi bahwa kondisi pasar tersebut terlihat sudah acak – acakan.
“Kenapa saya katakan amburadul, karena banyak pasar tumpah yang ada dibelakang (Pasar Bulak Banteng),” keluhnya.
Bahkan di depan lahan kosong milik dinas lingkungan hidup, kata Indah dijadikan pasar tumpah bahkan ada 50 lapak lebih.
“Akhirnya kami dapat surat tagihan padahal kondisi pasarnya (Bulak Banteng) ini sepi (Pemasukan),” imbuhnya.
Oleh karena itu, Indah melakukan koordinasi ke dinas untuk meminta supaya stan pasar di bulak banteng dikurangi.
“Soale tagihan ne akeh, pasare sepi, lalu beliau ngomong itu tidak bisa,” katanya.
Meski demikian, lanjut Indah pada akhirnya dijadikan pasar lagi bahkan ada sekitar 80 lapak untuk menampung pasar tumpah
“Harapan kami seperti itu,”pintanya.
Camat Kenjeran Surabaya, Gin Gin Ginanjar menyampaikan bahwa inti penertiban PKL di depan pasar Bulak balek bagian dari rencana kecamatan.
“Cuma mungkin (Penertiban) ini bertahap,” katanya.
Gin Gin menyebut ada 4 pasar yang dikelola oleh LPMK seperti di Sidomoro, Bulak Banteng dan Tambak Wedi Baru.
“Ini (Penertiban) bertahap tidak bisa sekaligus,” ujarnya.
Gin Gin menegaskan sebelum penertiban terlebih dahulu dilakukan pendataan hingga surat peringatan kepada PKL di pasar tumpah.
“Kita tak hanya penertiban tapi juga memberikan solusi dan kita juga harus memikirkan,” terangnya.
Lanjut Gin Gin bahwa pihaknya tidak serta merta menertibkan PKL di pasar tumpah tapi juga mendorong agar masuk ke pasar Bulak banteng.
“Kita memberikan kesempatan opsi monggo kalau mau masuk ke pasar (Bulak Banteng),” tuturnya.

Gin gin menambahkan apabila PKL bersedia masuk ke pasar Bulak Banteng dinilai lebih nyaman bahkan lebih dekat lokasinya.
“Hanya mungkin kami meminta yang ada di pasar memberikan respon yang baik,” tuturnya
Menurut Gin Gin artinya fasilitas, akses maupun drainase yang ada di pasar harus diperbaiki sesuai keinginan pedagang
“Sebelumnya kita juga menertibkan 2 kali PKL di pasar tambak Wedi Baru ini,” tegasnya
Untuk itu, Gin Gin berharap, setelah dilakukan penertiban PKL pasar tumpah bisa masuk ke pasar Bulak banteng tetapi tenyata PKL pindah ke tempat lain.
“Padahal kita kasih free 3 bulan tetapi PKL ini tidak mau masuk ke dalam pasar Bulak Banteng,” ungkapnya.
Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Mia Santi Dewi menambahkan berdasarkan data dari Dinkopumdag bahwa koperasi Jasa pengelola pasar Bulak Banteng abadi sudah terbina.
“Karena (Koperasi) ini sudah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2025, namun tinggal tahun 2026 untuk dilaksanakan RAT lagi,” ujarnya.
Mia menjelaskan dari sisi pembinaan terkait perkoperasian apabila sudah melakukan RAT berarti dianggap sudah set up.
“Nanti kedepannya kita pembinaan menghitung potensi pasar sehingga bisa menjadi lebih baik lagi,” singkatnya.
Menanggapi itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mohammad Faridz Afif mengatakan pengurus koperasi menyampaikan keluhan terkait pasar tumpah
“Dimana banyak PKL jualan di luar pasar (Bulak Banteng),” katanya.
Menurut legislator PKB, padahal di pasar Bulak Banteng yang dikelola oleh koperasi masih banyak stand yang kosong.
“Jadi PKL menurut perda kota Surabaya tidak boleh jualan di jalan karena itu melanggar,” tegas Gus Afif sapaan akrab.
Gus Afif juga mempersilahkan PKL untuk mencari tempat lain apabila tidak bersedia masuk ke dalam pasar Bulak Banteng.
“Kalau (PKL) tidak mau ke pasar tersebut monggo cari tempat lain,” tuturnya.
Gu Afif juga menanggapi pengurus koperasi jasa pasar Bulak Banteng mengeluhkan surat tagihan dari dinas terkait.
“Ya di tahun 2023 sampai sekarang ada surat tagihan senilai 500 sekian juta ,” katanya
Gus Afif mengungkapkan, dengan adanya surat tagihan tersebut pengurus Koperasi Jasa Pasar Bulak Banteng merasa keberatan.
“Mereka enggak cukup untuk bayar tagihan itu karena pasarnya sepi,” ujarnya.
Lanjut Gus Afif seandainya para PKL masuk berjualan di dalam pasar Bulak banteng kemungkinan pihak koperasi bisa membayar
“Tapi mungkin itu dilakukan secara bertahap,” tuturnya.
karena itu, Gus Afif menambahkan komisi B berencana akan menggelar rapat kembali dengan mengundang BPKAD.
“Terkait harga sewa, hasil appraisal seperti apa kenapa kok sampai segitu nilai tagihannya,” pungkasnya. (irw)




