Komisi A DPRD Surabaya Tolak Stigma Negatif Jukir dan Dorong Perlindungan Hukum hingga Percepatan Digitalisasi Parkir

oleh -108 Dilihat
Foto teks: Komisi A DPRD Kota Surabaya Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Surabaya – Komisi A DPRD Kota  Surabaya menegaskan penolakan terhadap stigma negatif yang menyudutkan juru parkir sebagai “liar” atau “preman”.

Sikap ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) dan pengelola parkir lainnya yang menjadi mitra kerja Dishub Kota Surabaya serta sejumlah instansi terkait.

“Kami prihatin jika ada anggapan jukir dari suku tertentu di-framing dengan sebutan warga Meksiko. Padahal berdasarkan informasi PJS dan  pengelola parkir lainnya yang menjadi mitra kerja Dishub Kota Surabaya, seluruh jukir adalah warga Surabaya karena memiliki KTP Surabaya,” tegas Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (21/4/2026).

Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti aduan jukir yang merasa resah atas narasi negatif dan dugaan intimidasi di lapangan. Forum ini menghadirkan Dishub, Satpol PP, serta kepolisian guna mencari solusi bersama.

“Siapa saja yang lahir, besar, dan ber-KTP Surabaya, maka dia adalah Arek Suroboyo. Tidak ada ruang untuk narasi kesukuan dalam persoalan ini,” ujar Cak YeBe.

Politisi Gerindra ini menegaskan bahwa seluruh warga memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga Kota Surabaya. Dia juga meminta agar tidak ada tindakan intimidasi terhadap jukir yang merupakan bagian dari masyarakat.

“Semuanya yang hidup di kota ini punya tanggung jawab yang sama. Tidak boleh ada intimidasi. Kalau lahir dan besar di Surabaya, punya KTP Surabaya, mereka adalah Arek Surabaya,” tegas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kota Surabaya bersama pihak terkait juga mendorong percepatan digitalisasi parkir di seluruh titik parkir tepi jalan umum. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus menghapus stigma terhadap jukir.

“Kami minta perlindungan hukum  untuk seluruh juru parkir di Surabaya. Narasi jukir liar itu harus dihapuskan. Salah satu caranya dengan melengkapi seragam dan KTA sesuai jumlah jukir di lapangan,” ujar Izul Fikri Ketua PJS.

PJS dan pengelola parkir lainnya yang menjadi mitra kerja Dishub Kota Surabaya juga mengungkap adanya dugaan tindakan intimidasi hingga kekerasan terhadap jukir di lapangan. Kondisi ini menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi konflik dan pelanggaran hukum.

“Ada kelompok yang melakukan intimidasi dan kekerasan. Tadi sudah dibahas, dan kami mendapat respon baik. Ke depan akan dikawal, siapapun yang tidak berwenang melakukan sweeping akan berhadapan dengan polisi,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya Mohammad Saifuddin mengingatkan, bahwa sweeping oleh pihak tidak berwenang termasuk tindakan melanggar hukum. Dia meminta agar setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme resmi.

“Kalau ada pihak melakukan sweeping terhadap jukir tanpa kewenangan, itu preman dan bisa dilaporkan,” ujarnya.

Di sisi lain, kepolisian menegaskan dukungan terhadap upaya perlindungan hukum bagi jukir di Kota Surabaya. Hal ini disampaikan seiring rencana penyusunan nota kesepahaman (MoU) terkait penataan dan perlindungan  jukir.

“Polrestabes mendukung jika MoU terkait perlindungan hukum bagi jukir  di kota Surabaya, namun demikian  pihak PJS dan pengelola parkir lainnya yang menjadi mitra kerja Dishub Kota Surabaya juga dihimbau untuk tidak memaksakan kehendak kepada jukir yang belum menjadi anggota untuk dipaksa menjadi anggota PJS,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto.

Edy menegaskan bahwa penataan organisasi harus tetap menghormati hak setiap individu. Dia mengingatkan bahwa setiap jukir memiliki hak yang sama untuk bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Karena PJS juga harus menghormati hak setiap orang untuk mendapatkan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan perlakuan yang sama,” lanjutnya.

Selain itu, kepolisian juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi kondusif di lapangan. Setiap bentuk intimidasi maupun tindakan yang mengarah pada konflik harus dihindari.

“jika ada indikasi intimidasi dan penghinaan yang ditujukan kepada jukir yang mengarah pada SARA pihak kepolisian mengimbau kepada jukir  agar melaporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Polrestabes Surabaya memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman sekaligus menjaga ketertiban di tengah masyarakat.

“Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku agar tercipta rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan  Surabaya menekankan pentingnya dukungan terhadap program digitalisasi parkir. Program ini mencakup penggunaan voucher parkir serta peningkatan pengawasan di lapangan.

“Kami harapkan PJS dan pengelola parkir lainnya yang menjadi mitra kerja kami membantu menyampaikan ke  jukir untuk menerima voucher parkir. Itu bagian dari digitalisasi. Kalau tidak dipatuhi, akan ada penindakan,” jelas Plt Kepala Dishub Kota Surabaya Trio.

Seluruh pihak sepakat memperkuat penataan parkir sekaligus memberantas praktik premanisme di Surabaya. Jukir ditegaskan sebagai mitra resmi pemerintah yang harus dilindungi dan diberdayakan secara profesional. (*)